Pendidikan Nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab (UU RI nomor 20 tahun 2003).
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen
pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan mewujudkan dalam rangka
program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah
pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi
tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi
sumber daya alam Indonesia.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan sebagaimana
diuraikan di atas, maka diperlukan kerjasama yang baik dan saling pengertian
antara ketiga lingkungan pendidikan yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah dan lingkungan masyarakat. Sekolah sebagai salah satu lingkungan
pendidikan harus senantiasa memperhatikan kedisiplinan anak dalam mengikuti
proses pembelajaran. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara kepala sekolah,
guru dan orang tua siswa dalam rangka menumbuhkan atau membina kedisiplinan
pada siswa.
Koestoer (1983: 68) menyatakan disiplin pada dasarnya
adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan atau norma yang berlaku dalam
sekolah tersebut seperti disiplin waktu, disiplin berpakaian, mengerjakan tugas
dan lain sebagainya .
Dewasa ini ada tiga kelompok siswa yang memprihatinkan
orang tua masyarakat, dan sekolah, mereka adalah anak putus sekolah, siswa yang
kurang berprestasi dan melanggar tata tertib sekolah. Setiap siswa menimbulkan
kekecewaan pada staf sekolah karena perilaku yang nampaknya tidak rasional.
Ketiga masalah ini biasanya akibat dari masalah-masalah yang kompleks dari
kehidupan siswa-siswa dan untuk memperbaikinya bukan pekerjaan yang mudah.
Masalah ini telah disadari oleh para guru bahwa di dalam konteks hubungan yang
ditandai dengan penerimaan, kekeluargaan dan non evaluasi bahwa siswa-siswa ini
sanggup untuk melihat dirinya dan untuk memulai memperbaiki pola hidupnya yang
masih kacau.
Penelitian yang maksimal tentang cara-cara sekolah
dapat membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan baik terhadap aturan yang
sudah di terapkan di lingkup sekolah.
Dalam suatu masyarakat sekolah, para siswa harus mampu
mengendalikan keinginan-keinginan pribadinya masing-masing, dengan kata lain
mereka harus mengikuti dengan baik tata perilaku yang telah ditetapkan oleh
sekolah. Keterampilan siswa dalam mendisiplikan diri dengan baik merupakan hal
penting bagi mereka, namun tingkat disiplin setiap siswa dalam mengembangkan
penerimaan dan kepatuhan tehadap peraturan sekolah berbeda-beda. Untuk
mengatasi hal tersebut setiap sekolah menerapkan beberapa sanksi untuk
memperbaiki perilaku-perilaku para siswanya.
Sebagaimana diketahui peranan guru sebaiknya tidak
pada perilaku menghukum anak didik. Guru yang sering menghukum anak didik dapat
mengganggu hubungan kepercayaan (raport) dan berbagai informasi yang diperlukan
dari siswa tersebut. Hal ini secara langsung akan merusak profesi kependidikan
di sekolah.
Nursisto mengemukakan bahwa “masalah kedisiplinan
siswa menjadi sangat berarti bagi kemajuan sekolah” dalam
(tarmizi.wordpress.com). Di sekolah yang tertib akan selalu menciptakan proses
pembelajaran yang baik. Sebaliknya, pada sekolah yang tidak tertib kondisinya
akan jauh berbeda. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sudah dianggap barang
biasa dan untuk memperbaiki keadaan yang demikian tidaklah mudah. Hal ini
diperlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk mengubahnya, sehingga berbagai
jenis pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tersebut perlu dicegah dan
ditangkal.
Berdasarkan hasil observasi awal di SMP Negeri 1
Lakudo menunjukkan bahwa terdapat siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap tata tertib sekolah. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud adalah
terlambat mengikuti apel pagi, tidak mengerjakan tugas, dan masih banyaknya
siswa yang pulang sebelum waktu pelajaran selesai (bolos). Setiap siswa yang
melakukan pelanggaran ditindaki dengan diberikan sanksi. Sanksi-sanksi yang
sering diberikan oleh guru terhadap siswa-siswa yang melakukan pelanggaran
tersebut yakni siswa disuruh membersihkan WC, dijemur di terik matahari, lari
mengelilingi lapangan, mengisi air di bak mandi, dan memungut sampah
0 comments:
Post a Comment