Guru adalah
figur seorang pemimpin. Ia adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa
dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun
kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan
bangsa.
Maka jika kita bicara tugas guru, sesungguhnya ia
mempunyai tugas yang banyak, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas,
dalam bentuk pengabdian. Namun demikian juga dikelompokkan maka guru memiliki
tiga jenis tugas, yaitu :
(1) tugas guru
dalam bidang profesi
(b) tugas
kemanusiaan
(3) tugas dalam bidang kemasyarakatan
Pertama, guru merupakan profesi/jabatan. Dalam konteks
ini tugas guru meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Sehingga secara makro
tugas guru adalah menyiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan
membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.
Kedua, tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah
harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua.
Ketiga, tugas guru di bidang kemasyarakatannya. Dalam
bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi
warga negara Indonesia yang bermoral pancasila. Jika dipahami, maka tugas guru
tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara
sekolah dan masyarakat. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal
27 ayat (3) dikemukakan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat
dengan tugas utama mengajar. Di samping itu ia mempunyai tugas lain
Tugas guru sebagai administrator mencakup
ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya
seperti mengelola kelas, memanfaatkan prosedur dan mekanisme pengelolaan
tersebut untuk melancarkan tugas-tugasnya, serta bertindak sesuai dengan etika
jabatan.
2. Tanggung jawab guru
Tuntutan pada profesionalisme terhadap anak didik,
sudah pasti akan menambah tanggungjawab guru. Dengan menyadari besarnya
tanggungjawab guru terhadap anak didiknya, hujan dan panas bukanlah menjadi
penghalang bagi guru untuk selalu hadis di tengah-tengah anak didiknya.
Bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) tugas dan
kewajiban seperti yang telah disebutkan sebelumnya merupakan amanah yang harus
diterima guru atas dasar pilihannya untuk memangku jabatan guru. Amanat
tersebut wajib dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Hal ini sejalan dengan
firman Allah Swt., dalam al-Qur’an surat an-Nisa; (4) : 58 berbunyi:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar
lagi Maha melihat.[8]
Berdasarkan Ayat di atas, mengandung makna bahwa
tanggungjawab guru adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
penuh keikhlasan dan mengharapkan ridha Allah Swt. Tanggungjawab guru adalah
keyakinannya bahwa segala tindakannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
disadarkan atas pertimbangan profesional (profesional judgment) secara
tepat.[9] Pekerjaan guru menutut kesungguhan dalam berbagai hal. Karenanya,
posisi dan persyaratan para “pekerja pendidikan” atau orang-orang yang disebut
pendidik karena pekerjaanya itu patut mendapat pertimbangan dan perhatian yang
sungguh-sungguh pula.
0 comments:
Post a Comment