UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan
kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Konawe pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa
dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial
politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas
serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
Kabupaten Konawe, dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Utara di wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
bahwa
pembentukan Kabupaten Konawe Utara
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
Mengingat : 1. Pasal 18,
Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Provinsi
Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
4.
Kabupaten
Konawe adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 103), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara.
BAB
II
PEMBENTUKAN, BATAS
WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal
2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Utara di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Asera;
b. Kecamatan
Wiwirano;
c. Kecamatan
Langgikima;
d. Kecamatan
Molawe;
e. Kecamatan
Lasolo;
f. Kecamatan
Lembo; dan
g. Kecamatan
Sawa.
Pasal 4
Dengan
terbentuknya Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Konawe Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah
utara berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan
Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut
Banda;
c. sebelah
selatan berbatasan dengan Kecamatan Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan
Meluhu, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan Tongauna, dan Kecamatan Aboki Kabupaten
Konawe; dan
d. sebelah
barat berbatasan dengan Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4)
Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta
wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercantum
dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Utara secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe
Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Konawe Utara
berkedudukan di Wanggudu.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan
daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe Utara mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi
pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian
lingkungan hidup;
k.
pelayanan
pertanahan;
l.
pelayanan
kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.
pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan
administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya; dan
p.
urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB
IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten
Konawe Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten
Konawe.
(2) Jumlah dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Konawe dan
Kabupaten Konawe Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe.
(4) Penetapan keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Konawe.
(5) Peresmian pelantikan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal
11
(1) Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling
lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Konawe Utara.
(2) Sebelum terpilihnya
Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4) Pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1
(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1
(satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk
pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 13
(1) Untuk
menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dibentuk perangkat
daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Konawe bersama
Penjabat Bupati Konawe Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
oleh Kabupaten Konawe Utara.
(5)
Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Utara.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a.
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe yang berada dalam
wilayah Kabupaten Konawe Utara;
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Konawe yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Utara;
c.
utang piutang Kabupaten Konawe yang kegunaannya untuk
Kabupaten Konawe Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe Utara; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Konawe Utara.
(8)
Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Konawe,
Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB
VI
PENDAPATAN,
ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1)
Kabupaten Konawe Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana
perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana
perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
16
(1)
Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai kesanggupannya memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Konawe Utara sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara
sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3)
Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4)
Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan
dana alokasi umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara.
(5)
Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(6)
Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.
(7)
Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pasal 17
Penjabat
Bupati Konawe Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Konawe Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2)
Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Konawe Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten
Konawe Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
Konawe tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(2) Semua Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe, Peraturan dan Keputusan Bupati Konawe yang selama ini
berlaku di Kabupaten Konawe Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 15
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi
Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi
Undang-Undang, mempunyai luas wilayah ± 36.757,45 km2,
Provinsi Sulawesi Tenggara secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan,
sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu kesatuan sistem
pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya
nasional di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tersebar di kabupaten dan kota,
memiliki makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional
dan daerah.
Kondisi
demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional
dalam percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur, terutama di Provinsi
Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan
penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Konawe melalui
pembentukan daerah.
Berdasarkan hal
tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2005 tanggal 24 September
2005 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Konawe, Surat Bupati Konawe Nomor
216/217 tanggal 28 Januari Tahun 2004 perihal Pembentukan Kabupaten Konawe
Utara, Surat Bupati Konawe Nomor 135/1822 tanggal 3 Oktober tahun 2005 perihal
Pemekaran Kabupaten Konawe, Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2005 tanggal 23 November 2005 tentang Persetujuan terhadap Usul pemekaran
Kabupaten Konawe dengan membentuk Kabupaten Konawe Utara, Surat Usulan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 136/648 tanggal 17 Februari tahun 2004 perihal usul
Pemekaran Kabupaten Konawe Utara di provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan DPRD
Kabupaten Kendari Nomor 13/DPRD Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Ibu Kota
Kabupaten Konawe Utara, Keputusan DPRD Kabupaten Kendari Nomor 14 Tahun 2004
tentang Dukungan Penyediaan Dana untuk Kabupaten Konawe Utara, Surat Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Dana
Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru hasil pemekaran Kabupaten Kendari.
Kabupaten Konawe mempunyai luas wilayah ± 10.404,62 km2,
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Konawe sebagai
kabupaten induk, dan Kabupaten Konawe Utara sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Konawe Utara mempunyai luas wilayah + 5.101,76 km2,
terdiri dari Kecamatan Asera, Kecamatan Wiwirano, Kecamatan Langgikima,
Kecamatan Molawe, Kecamatan Lasolo, Kecamatan Lembo, dan Kecamatan Sawa.
Dalam rangka
mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan tujuan pembentukan daerah,
dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi geografis, topografi,
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan,
luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat
kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan pembinaan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka untuk mendukung dan
mendorong daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta mendekatkan dan meningkatkan
pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, Kabupaten Konawe ditata
dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya
Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Kabupaten Konawe, berkewajiban membina dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang
efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset
daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu
Kabupaten, dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah.
Dalam
rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk tujuan
efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal
4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan
wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka
pengembangan Kabupaten Konawe Utara khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.
Pasal
7
Wanggudu sebagai ibu
kota Kabupaten Konawe Utara berada di Kecamatan Asera.
Pasal
8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten
dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan
pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau
ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati
Konawe Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dengan pertimbangan
Bupati Konawe.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembebanan biaya
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara kepada APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara dan APBD Kabupaten Konawe dilaksanakan secara proporsional
sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya
guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan
perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam
pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Konawe dalam wilayah calon Kabupaten
Konawe Utara.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan
dokumen dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara.
Demikian pula BUMD
Kabupaten Konawe yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Konawe Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe kepada
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam hal BUMD yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang
piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD Kabupaten Konawe
No.27/DPRD/2006 tanggal 26 September 2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” adalah
pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur No.525/2006
tanggal 18 September 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Konawe yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal
18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup
jelas.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal 23
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4689
0 comments:
Post a Comment