Abstrak
Guru adalah seorang
yang memiliki profesi yang dimana itu meliputi makna, tugas, tanggung jawab,
peran, kopetensi profesionalisme guru, masalah guru dan kode etik. Guru adalah
orang yang memegang penting dalam peranan pendidikan dan ikut ambil ahli dalam
perkembangan peserta didiknya. Guru juga memiliki hak dan kewajiban yang harus
di laksanakan dan di penuhi yang tercantum dalam undang-undang. Guru juga di
tuntut untuk memiliki kompetensi pendagogik, kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial. Di bawah juga akan di jelaskan makna guru, tangggung jawab
guru, tugas guru, peran guru,kompetensi profesional guru, masalah guru, dan
kode etik guru.
Kata
kata kunci:guru, profesi, peserta didik. Pendagogik.
PENDAHULUAN
Dalam makalah
ini di jelaskan bagaimana guru sebagai profesi. Profesi adalah suatu pekerjaan
yang menuntut persyaratan tertentu. Persyaratan suatu profesi menghendaki
berbagai kompetensi sebagai dasar keahlian khusus, diakui dan di hargai oleh
masyarakat dan pemerintah, dan memiliki kode etik.
Guru memiliki hak dan kewajiban yang tertulis
di dalam undang-undang seperti halnya UU No 14 tahun 2005 di pasal ini di
jelaskan tentang kode etik guru dan hubungan-hubungan guru. “Guru sebagai
tenaga pendidik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan suatu proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
kepada masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi” ini adalah bunyi UU
SPN no 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2, UU ini memperkuat guru sebagai tenaga
pendidik yang mutlak.
Bagi kami guru maupun dosen sangat penting karena
memegang penuh atas kendali akademik dari mulai memproses,melatih dan
membimbing kami dalam kegiatan formal maupun non formal.
Dalam makalah ini di jelaskan hal-hal pokok sebagai
berikut:
1.
Makna guru
2.
Tanggung jawab guru
3.
Tugas guru
4.
Peran guru
5.
Kopetensi profesionalisme guru
6.
Masalah guru
7.
Kode etik guru
Hal-hal
di atas ini adalah yang akan kita bahas dan diskusikan. Guru amatlah penting
bagi kemajuan pendidikan di indonesia tanpa mereka pendidikan tidak akan mampu
untuk berkembang.
PEMBAHASAN
A. MAKNA GURU:
Guru mungkin bisa di artikan orang tua ke dua kita
setelah orang tua kita karena dalam waktu 5-8 jam kita akan bertemu mereka
dalam sekolah. Juga dapat di artikan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” karena
jasa-jasanya guru mendapatkan julukan seperti itu.
Tetapi guru ialah orang yang memberikan ilmu kepada anak
didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan di
tempat-tempat tertentu, tidak hanya dalam lingkungan formal, tetapi bisa juga
di masjid, di rumah dan sebagainya.
Dengan kepercayaan yang di berikan masyarakat, maka guru
mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang berat di pundaknya. Tugas guru memang
berat tetapi tanggung jawab guru lebih berat karena tidak hanya di sekolah
tetapi juga di luar sekolah sebagai pembimbing, bimbingan pun tidak hanya dalam
kelompok tetapi juga pada individu masing-masing. Hal ini yang membuat guru
harus memperhatikan sikap, tingkah laku dan perbuatan anak didiknya.
Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut,
guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik
yang sesuai standar pendidik. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
harus memperoleh penghasilan di atas kebutuan hidup minimun sehingga memiliki
kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Serta perlunya memaksimalkan fungsi dan peran strategis
yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir
guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Strategi untuk
mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:
1.
Peyelenggaraan pendidikan untuk
peningkatan kualifikasi akademik,kompetensi, dan pendidikan profesi untuk
memperoleh sertifikat pendidik.
2.
Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai
tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas.
3.
Peyelenggaraan kebijakan strategis dalam
pengangkatan ,penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan
kebutuan.
4.
Penyelenggaraan kebijakan strategis
dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian profesional.
5.
Peningkatan pemberian penghargaan dan
jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksaan tugas profesional.
6.
Penguatan tanggung jawab dan kewajiban
pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran
pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional.
7.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam
memenuhi hak dan kewajiban guru.
Pengakuan kedudukan
guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari keseluruan upaya
pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaanya memperhatiakan
berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, tentang kepegawaian,
ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
B. TANGGUNG JAWAB GURU
1. Mencerdaskan
kehidupan anak didik.
2. Membimbing
dan membina anak didik agar dimasa mendatang menjadi orang yang berguna bagi
nusa dan bangsa.
3. Memberikan
sejumlah norma kepada anak didik agar tahu mana perbuatan yang susila dan
asusila, mana perbuatan yang bermoral dan amoral.
C. TUGAS GURU
1. Menyerahkan
kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan
pengalaman-pengalaman.
2. Membentuk
kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara pancasila.
3. Menyiapkan
anak menjadi warga negara yang baik sesuai undang-undang pendidikan.
4. Menjadi
perantara dalam belajar, dimana anak harus berusaha sendiri mendapatkan suatu
pengertian sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laku dan sikap.
5. Guru
sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan,pendidik tidak
dapat membentuk anak sesuai kehendaknya sendiri.
6. Guru
sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
7. Guru
sebagai penegak disiplin.
8. Guru
sebagai administrator dan manajer.
9. Pekerjaan
guru sebagai suatu profesi.
10. Guru
sebagai perencana kurikulum.
11. Guru
sebagai pemimpin (guidance worker).
12. Guru
sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak, guru harus turut aktif dalam segala
aktifitas anak.
D. PERAN GURU
Ivor k. Davies (fajar, 2002) mengungkapka adanya
enam peran dan fungsi guru terdiri dari:
a.
A Secene designer (perancangan adegan)
dengan asumsi suasana pembelajaran adalah suatu teater dengan guru sebagai
sutradaranya.
b.
A builder (pembangun), membangun
kecakapan dan keterampilan peserta didik secara utuh.
c.
A learner (pembelajar) guru juga tidak
hanya belajar tetapi juga belajar dari siswa mereka.
d.
A emancipati (penggagas dan pelaksana
emansipasi), guru harus secara adil memberikan kesempatan kepada semua murid
untuk mengembangkan semua kompetensinya dengan tidak memandang jenis kelamin,
ras, bangsa, suku, agama dan posisi sosial ekonominya.
e.
A conserver (pemilihara, pelestari)
melalui pembelajaran guru melakukan pelestarian nilai-nilai luhur bangsa.
f.
A culminater (peraih titik puncak) guru
merancang pembelajaran dari awal sampai akhir (kulminasi) dari yang sederhana
menuju yang kompleks selanjutnya bersama siswa meraih titik puncak berupa
kesuksesan pembelajaran.
1.
Guru sebagai guru
Guru
sebenarnya merupakan insan kamil, manusia unggul yang mampu beradaptasi dan
melakukan transformasi diri dan senantiasa bergelut dari suatu perbaikan
keperbaikan yang lain.
2.
Guru sebagai teladan:
Guru
adalah model mental yang hidup bagi siswa. Dimana sikap dan perilakunya di
taati dan ditiru oleh siswanya. guru adalah uswah hasanah(teladan yang baik)
3.
Guru sebagai penasihat:
Setiap
guru merupakan penasihat karena tingkat kedewasaannya serta pengalamanya yang
lebih, lebih banyak “makan asam garam”,
maka setiap guru sebagai penasihat
4.
Guru sebagai pemegang otoritas
Guru
sebagai pemegang otoritas tahu tentang sesuatu, yaitu pengetahuan tentang mata
pelajaran yang diampuhnya dan menyadari sepenuhnya bahwa ia tahu sesuatu itu.
Dengan otoritas keilmuan ini maka tidak mustahil akan muncul berbagai
pertanyaan dari berbagai siswanya.
5.
Guru sebagai pembaru.
Dia
harus memperbarui seluruh “bahasa” dari karya agung manusia itu sehingga dapat
di pahami lebih mudah oleh muridnya
6.
Guru sebagai psikolog
Peran
guru sebagai psikologi di pandang sebagai berikut:
a. Ahli
psikologi pendidikan.
b. Seniman
dalam hubungan antar manusia.
c. Pembentukan
kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan.
d. Catalyc
agent, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan.
e. Petugas
kesehatan mental yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan mental
khususnya kesehatan mental siswa.
E. KOPENTENSI PROFESIONALISME GURU
Ø PENGERTIAN
Menurut kamus bahasa indonesia
(WJS.Purwadaminta) kompetensi berarti(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan
atau memutuskan sesuatu hal. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk
mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang di harapkan.(charles
E.johnson,1974)
Jadi kopetensi guru
merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara
bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah di
simpulkan bahwa kopetensi merupakan kemampuan dan kewenangan gurudalam
melaksanakan profesi keguruanya.
Seorang profesional
menurut Robert L. Katz harus mempunyai kemampuan/kopetensi konseptual,
sosial(hubungan manusiawi), dan tehnikal.
Dengan bertitik tolak
pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adallah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruuan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Guru adalah jabatan
profesional. Artinya mereka memangku suatu jabatan yang merupakan suatu
profesi. Profesi juga merupakan budaya yang berlaku bagi manusia sebagai mahluk
sosial yang di landasi ilmu pengetahuan,tehnologi dan seni, sebagai dasar untuk
pengembangan diri dan kemandiriian ekonomik.
Guru sebagai pendidik
profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat, apabila dapat menunjukan
kapada masyarakat sekelilingnya. Guru yang bermutu adalah guru yang
profesional.
Ø PERSYARATAN
PROFESI
Mengingat tugas dan
tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan
persyaratan khusus antara lain:
a.
Menuntut adanya keterampilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.
Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan
yang memadai.
d.
Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan
e.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan
(Moh.Ali,1985)
Menurut hemat penulis
sebetulnya masih ada persyaratan yang harus di penuhi oleh setiap perkerjaan
yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain:
a. Memiliki
kode etik sebagai acuan dalam melaksaanakan tugas dan fungsinya.
b. Memiliki
klien/objek layanan yang tepat, seperti dokter dengan pasienya, guru dengan
muridnya.
c. Diakui
oleh masyarakat karena memang di perlukan jasanya di masyarakat.
Guru wajib memiliki
kulifikasi akademik, kopetensi, sertifikat pendidik,sehat jasmani maupun
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ø JENIS
JENIS KOPETENSI.
Dalam pasal 28,PP 19
2005, di jelaskan bahwa:
1.
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kopetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Kualifikasi akademik sebagaimana di
maksud pada ayat(1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus di penuhi oleh
seorang pendidik yang di buktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
3.
Kopetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Komptisi
pendagogik
b. Kompetisi
kepribadian
c. Kopetensi
profesional
d. Kompetisi
sosial.
4.
Kompetinsi guru sebagaimana di maksud
pada ayat(1) pp 74 tahun 2008 tentang guru meliputi kompetensi pendragogik,
kopetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kopetensi profesional yang di
peroleh melalui pendidikan profesi.
Kopetensi pedagogik
adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang di milikinya.
Kopetensi
pendagogik meliputi:
1. Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik.
2. Pengembangan
kurikulum atau silabus.
3. Perancangan
pembelajaran.
4. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
5. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran.
6. Evaluasi
hasil belajar.
7. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya.
Kompetensi kepribadian
adalah kemampuan mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berahklak mulia.
Kopetensi
kepribadian meliputi:
1. Beriman
dan bertagwa
2. Beraklak
mulia
3. Arif
dan bijaksana
4. Demokratis
5. Mantap
6. Berwibawa
7. Stabil
8. Dewasa
9. Jujur
10. Sportif
11. Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
12. Secara
objektif mengevaluasi kinerja sendiri
13. Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkanya membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang di
tetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Kompeten
profesional meliputi:
1. Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi progam satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan di ampuh.
2. Konsep
dan metode disiplin keilmuan, tehknologi, atu seni yang relevan, yang secara
konseptual menangungi atau koheren dengan progam satuan pendidikan, mata
pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang akan di ampuh.
3. Berkomunikasi
lisan, tertulis dan isyarat secara santun.
4. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
5. Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali murid dan masyarakat sekitar.
6. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengidahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku.
7. Menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi sosial
adalah kemampuan pendidik sebagain bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali murid dan masyarakat sekitar.
Kemampuan
dasar yang harus di miliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut zainal
aqib(2002:102-110):
1. Menguasai
bahan:
a. Menguasai
bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah.
b. Menguasahi
bahan pendalaman.
2. Mengelola
progam belajar mengajar:
a. Merumuskan
tujuan instruksiopnal.
b. Mengenal
dan dapat menggunakan metode mengajar.
c. Memilih
dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
d. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar.
e. Mengenal
kemampuan anak didik.
f. Merencanakan
dan melaksanakan pengajaran remidial.
3. Mengelola
kelas:
a. Mengatur
tata ruang pengajaran.
b. Menciptakan
iklim belajar yang serasi.
4. Menggunakan
media:
a. Mengenal,
memilih menggunakan media.
b. Membuat
alat alat bantu pelajaran sederhana.
c. Menggunakan
dan mengelola laboratorium dalam rangka proses 1belajar mengajar.
d. Mengembangkan
laboratorium.
e. Menggunakan
perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
5. Menguasai
landasan landasan kependidikan:
a. Mempelajari
konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan
sosiologis,filosofis,historis dan psikologis.
b. Mengenali
fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan
masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antara sekolah dan
masyarakat.
6. Mengelola
interaksi belajar mengajar:
a. Mempelajari
cara cara memotivasi siswa untuk belajar.
b. Menggunakan
cara cara memotivasi siswa.
c. Mempelajari
macam macam bentuk pertanyaan.
d. Menggunakan
macam macam bentuk pertanyaan secara tepat.
e. Mempelajari
beberapa mekanisme psikologi belajar mengajar di sekolah.
f. Mengkaji
faktor faktor positif dan negtaif dalam proses belajar.
g. Mempelajari
cara cara berkomunikasi antar pribadi.
h. Menggunakan
cara cara berkomunikasi antar pribadi.
7. Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran:
a. Mempelajari
fungsi penilaian.
b. Mempelajari
bermacam macam teknik dan prosedur penilaian.
c. Menyusun
tehnik prosedur dan penilaian.
d. Mempelajari
kreteria pemilihan tehnik dan prosedur penilaian.
e. Menggunakan
tehnik dan prosedur penilaian.
f. Mengolah
dan mempresentasikan hasil penilaian.
g. Menggunakan
hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar.
h. Menilai
tehnik dan prosedur penilaian.
i.
Menilai keefektifan metode pengajaran.
8. Mengenal
fungsi dan progam pelayanan bimbingan dan penyuluhan:
a. Mengenal
fungsi dan progam layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
b. Menyelenggarakan
progam layanan bimbingan di sekolah.
9. Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah :
a. Mengenal
peyelenggaraan administrasi sekolah.
b. Menyelenggarakan
administrasi sekolah.
10. Memahami
prinsip prinsip dan mentafsirkan hasil hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran:
a. Mempelajari
dasar dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b. Mempelajari
tehnik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen hasil
hasil penelitian pendidikan.
c. Menafsirkan
hasil hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.
F. MASALAH GURU
A.
Pendahuluan
Masalah
guru senantiasa mendapat perhatian, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
pada umumnya dan oleh staf ahli pendidikan khususnya. Pemerintah memandang
bahwa guru merupakan media yang sangat penting artinya dalam kerangka pembinaan
dan pengembangan bangsa.
Masalah
guru adalah masalah yang penting. Penting oleh sebab mutu guru turut menentukan
mutu pendidikan. Sedangkan mutu pendidikan akan menentukan mutu generasi muda,
sebagai calon warga negara dan warga masyarakat.
B.
Guru dan pengembangan kurikulum
Pembuatan
keputusan dalam pembinaan kurikulum bukan saja menjadi tanggung jawab para
perencana kurikulum, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab para guru di
sekolah.
C.
Tenaga profesional dan non profesional
1. Tenaga
tenaga profesional
Pengajaran dilaksanakan oleh tenaga
tenaga profesional dan tenaga tenaga profesional bertingkat tingkat
persiapanya. Tingkat profesionalisasi itu di dasarkan pada kemampuan khusus,
pengalaman latar belakang akademis, ijazah, dan gelar yang dimilikinya.
a. Guru
pelaksana(executive teacher)
Mereka bertanggung jawab menyusun
rencana dan melaksanakan perkerjaan sehari hari yang menjadi tugas staf
pengajar.
b. Guru
profesional(professional teacher)
Merupakan orang yang telah menempuh
progam pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah
negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas kelas besar.
c. Guru
provisional(provisional teacher)
Merupakan anggota staf yang telah
menempuh progam pendidikan guru selama empat tahun dan telah memperoleh ijazah
negara tetapi belum memiliki atau masih kurang pengalaman mengajar.
d. Guru
kadet(cadet teacher)
Dalam kategori ini termasuk guru
asisten, guru intern, dan guru kadet(calon guru). Mereka tergolong guru yang
belum menyelesaikan pendidikan guru yang berijazah normal, tetapi baru memenuhi
kualifikasi minimum atau kualifikasi yang darurat.
e. Guru
khusus(special teacher)
Guru tipe ini di sebut sebagai guru
khusus atau guru spesialis. Ditempatkan dalam kedudukan staf dengan tugas
memberikan pengajaran atau pelayanan khusus dalam daerah tertentu dalam
kulikuler seperti: seni, musik, bimbingan, dan jasmani.
2. Tenaga
tenaga non profesional.
Adalah tenaga tenaga yang terlatih untuk
bertindak sebagai tenaga pembantu tenaga profesional. Tenaga nonprofesional ini
buukan saja memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga tenaga profesioanal
untuk mengerjakan kegiatan kegiatan profesional, akan tetapi juga memperkaya
pengalaman siswa dan membebaskan tenaga profesional dari tugas tugas yang bukan
profesional.
G.
KODE
ETIK GURU
Kode
etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Etik artinya watak,adab atau
cara hidup. Dan dapat di artikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang
menjadi adat,karena persetujuan dari kelompok manusia”. Etik biasanya di pakai
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut “kode”. Secara harfiah “kode
etik” berarti sumber etik. Jadi,kode
etik guru diartikan sebagai “aturan tata susilla keguruan”. Menurut Westby
Gibson ,kode etik (guru) di katakan sebagai suatu statemen formal yang
merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
Guru
sebagai tenaga profesional harus memiliki “kode etik guru” dan menjadikannya
sebagai pedoman yang mengatur pekerjaaan guru
selama dalam pengabdian. Kode etik guru merupakan ketentuan yang mengikat
semua sikap dan pebuatan guru,dan apabila guru telah melakukan perbuatan
asusila dan amoral berarti guru melanggar “kode etik guru” sebab kode etik guru
sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru.
Rumusan
kode etik guru
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonersia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman,bertakwa,dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur dan
beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi
sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah
insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang
dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ ing ngarso sung
tulodho, ing madya karso, tut wuri handayani “. Dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas
profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru
Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya
tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan
bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan
datang.
Melalui
bimbingan guru yang profesional,setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia
yang berklualitas,kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari bahwa perlu di tetapkan
Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang
mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian 1
: Tentang Pengertian,Tujuan dan Fungsi yang tertuang pada pasal 1 dan pasal 2.
Bagian 2
: Tentang Sumpah atau Janji Guru Indonesia yang tertuang pada pasal 3 dan pasal 4
Bagian 3
: Tentang Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional yang tertuang pada
pasal 5 dan pasal 6
Bagian 4
: Tentang Pelaksanaan,Pelanggaran dan Sanksi yang tertuang pada pasal 7,pasal 8
dan pasal 9
Bagian 5
: Tentang Ketentuan tambahan yang tertuang pada pasal 10
Bagian 6
: Tentang penutup yang tertuang pada pasal 11
PENUTUP
1.
SIMPULAN
Dari
pembahasan yang di atas kami dapat menyimpulkan bahwa Guru adalah elemen
terpenting dalam masyarakat, dalam pendidikan serta dalam negara. Guru
mempunyai tanggung jawab tidak hanya pada peserta didik tetapi juga pada negara
dan masyarakat. Guru sebagai sosok yang di gugu dan ditiru harus memperlihatkan
perilaku yang baik pada masyarakat dan mereka harus mencerdaskan anak bangsa
yang nantinya akan menjadi penerus kemajuan bangsa ini.
2.
SARAN-SARAN:
a. Kami
menyarankan agar tingkat kesejatraan guru di tingkatkan baik guru pns maupun guru swasta.
b. Kami
menghimbau agar sertifikasi guru lebih di tingkatkan lagi kinerjanya agar
guru-guru di negara ini memiliki mutu yang baik agar dapat mendidik dan
mencerdaskan anak bangsa.
c. Kami
menghimbau pada guru-guru agar memiliki sikap profesionalisme yang tinggi.
DAFTAR
RUJUKAN
Fattah, nanang, 1996, Landasan Menejemen Pendidikan,
Cibeureum:Remaja Rosdakarya
Hamalik, oemar, 2002, Pendidikan Guru, Bandung:Bumi Aksara.
Roesminingsih dan Susarno,lamijan
hadi, 2004, Teori dan praktek pendidikan.Surabaya:
Lembaga pengkajian dan perkembangan ilmu pendidikan fakultas ilmu pendidikan Universitas
negeri surabaya.
Sobur ,alex, 2003, Psikologi Umum, Bandung:Pustaka Setia.
Suyono dan Haryanto,
2011, Belajar dan Pembelajaran,
Surabaya: Remaja Rosdakarya.
0 comments:
Post a Comment