Tuesday, 1 December 2015

Guru Sebagai Profesi

Abstrak
Guru adalah seorang yang memiliki profesi yang dimana itu meliputi makna, tugas, tanggung jawab, peran, kopetensi profesionalisme guru, masalah guru dan kode etik. Guru adalah orang yang memegang penting dalam peranan pendidikan dan ikut ambil ahli dalam perkembangan peserta didiknya. Guru juga memiliki hak dan kewajiban yang harus di laksanakan dan di penuhi yang tercantum dalam undang-undang. Guru juga di tuntut untuk memiliki kompetensi pendagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Di bawah juga akan di jelaskan makna guru, tangggung jawab guru, tugas guru, peran guru,kompetensi profesional guru, masalah guru, dan kode etik guru.

Kata kata kunci:guru, profesi, peserta didik. Pendagogik.
PENDAHULUAN
            Dalam makalah ini di jelaskan bagaimana guru sebagai profesi. Profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut persyaratan tertentu. Persyaratan suatu profesi menghendaki berbagai kompetensi sebagai dasar keahlian khusus, diakui dan di hargai oleh masyarakat dan pemerintah, dan memiliki kode etik.
  Guru memiliki hak dan kewajiban yang tertulis di dalam undang-undang seperti halnya UU No 14 tahun 2005 di pasal ini di jelaskan tentang kode etik guru dan hubungan-hubungan guru. “Guru sebagai tenaga pendidik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan suatu proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan kepada masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi” ini adalah bunyi UU SPN no 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2, UU ini memperkuat guru sebagai tenaga pendidik yang mutlak.
            Bagi kami guru maupun dosen sangat penting karena memegang penuh atas kendali akademik dari mulai memproses,melatih dan membimbing kami dalam kegiatan formal maupun non formal.
            Dalam makalah ini di jelaskan hal-hal pokok sebagai berikut:
1.      Makna guru
2.      Tanggung jawab guru
3.      Tugas guru
4.      Peran guru
5.      Kopetensi profesionalisme guru
6.      Masalah guru
7.      Kode etik guru

Hal-hal di atas ini adalah yang akan kita bahas dan diskusikan. Guru amatlah penting bagi kemajuan pendidikan di indonesia tanpa mereka pendidikan tidak akan mampu untuk berkembang.

PEMBAHASAN
A.    MAKNA GURU:
            Guru mungkin bisa di artikan orang tua ke dua kita setelah orang tua kita karena dalam waktu 5-8 jam kita akan bertemu mereka dalam sekolah. Juga dapat di artikan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” karena jasa-jasanya guru mendapatkan julukan seperti itu.
            Tetapi guru ialah orang yang memberikan ilmu kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan di tempat-tempat tertentu, tidak hanya dalam lingkungan formal, tetapi bisa juga di masjid, di rumah dan sebagainya.
            Dengan kepercayaan yang di berikan masyarakat, maka guru mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang berat di pundaknya. Tugas guru memang berat tetapi tanggung jawab guru lebih berat karena tidak hanya di sekolah tetapi juga di luar sekolah sebagai pembimbing, bimbingan pun tidak hanya dalam kelompok tetapi juga pada individu masing-masing. Hal ini yang membuat guru harus memperhatikan sikap, tingkah laku dan perbuatan anak didiknya.
            Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai standar pendidik. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuan hidup minimun sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
            Serta perlunya memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:

1.      Peyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik,kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
2.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas.
3.      Peyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan ,penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuan.
4.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional.
5.      Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksaan tugas profesional.
6.      Penguatan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional.
7.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.
Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari keseluruan upaya pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaanya memperhatiakan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, tentang kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.








B.      TANGGUNG JAWAB GURU
1.      Mencerdaskan kehidupan anak didik.
2.      Membimbing dan membina anak didik agar dimasa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.
3.      Memberikan sejumlah norma kepada anak didik agar tahu mana perbuatan yang susila dan asusila, mana perbuatan yang bermoral dan amoral.
C.     TUGAS GURU
1.      Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.      Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara pancasila.
3.      Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai undang-undang pendidikan.
4.      Menjadi perantara dalam belajar, dimana anak harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laku dan sikap.
5.      Guru sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan,pendidik tidak dapat membentuk anak sesuai kehendaknya sendiri.
6.      Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
7.      Guru sebagai penegak disiplin.
8.      Guru sebagai administrator dan manajer.
9.      Pekerjaan guru sebagai suatu profesi.
10.  Guru sebagai perencana kurikulum.
11.  Guru sebagai pemimpin (guidance worker).
12.  Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak, guru harus turut aktif dalam segala aktifitas anak.



D.     PERAN GURU
Ivor  k. Davies (fajar, 2002) mengungkapka adanya enam peran dan fungsi guru terdiri dari:
a.       A Secene designer (perancangan adegan) dengan asumsi suasana pembelajaran adalah suatu teater dengan guru sebagai sutradaranya.
b.      A builder (pembangun), membangun kecakapan dan keterampilan peserta didik secara utuh.
c.       A learner (pembelajar) guru juga tidak hanya belajar tetapi juga belajar dari siswa mereka.
d.      A emancipati (penggagas dan pelaksana emansipasi), guru harus secara adil memberikan kesempatan kepada semua murid untuk mengembangkan semua kompetensinya dengan tidak memandang jenis kelamin, ras, bangsa, suku, agama dan posisi sosial ekonominya.
e.       A conserver (pemilihara, pelestari) melalui pembelajaran guru melakukan pelestarian nilai-nilai luhur bangsa.
f.       A culminater (peraih titik puncak) guru merancang pembelajaran dari awal sampai akhir (kulminasi) dari yang sederhana menuju yang kompleks selanjutnya bersama siswa meraih titik puncak berupa kesuksesan pembelajaran.

1.      Guru sebagai guru
Guru sebenarnya merupakan insan kamil, manusia unggul yang mampu beradaptasi dan melakukan transformasi diri dan senantiasa bergelut dari suatu perbaikan keperbaikan yang lain.
2.      Guru sebagai teladan:
Guru adalah model mental yang hidup bagi siswa. Dimana sikap dan perilakunya di taati dan ditiru oleh siswanya. guru adalah uswah hasanah(teladan yang baik)
3.       Guru sebagai penasihat:
Setiap guru merupakan penasihat karena tingkat kedewasaannya serta pengalamanya yang lebih, lebih banyak  “makan asam garam”, maka setiap guru sebagai penasihat
4.      Guru sebagai pemegang otoritas
Guru sebagai pemegang otoritas tahu tentang sesuatu, yaitu pengetahuan tentang mata pelajaran yang diampuhnya dan menyadari sepenuhnya bahwa ia tahu sesuatu itu. Dengan otoritas keilmuan ini maka tidak mustahil akan muncul berbagai pertanyaan dari berbagai siswanya.
5.      Guru sebagai pembaru.
Dia harus memperbarui seluruh “bahasa” dari karya agung manusia itu sehingga dapat di pahami lebih mudah oleh muridnya 
6.      Guru sebagai psikolog
Peran guru sebagai psikologi di pandang sebagai berikut:
a.       Ahli psikologi pendidikan.
b.      Seniman dalam hubungan antar manusia.
c.       Pembentukan kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan.
d.      Catalyc agent, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan.
e.       Petugas kesehatan mental yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan mental khususnya kesehatan mental siswa.








E.     KOPENTENSI PROFESIONALISME GURU
Ø  PENGERTIAN
 Menurut kamus bahasa indonesia (WJS.Purwadaminta) kompetensi berarti(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang di harapkan.(charles E.johnson,1974)
Jadi kopetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah di simpulkan bahwa kopetensi merupakan kemampuan dan kewenangan gurudalam melaksanakan profesi keguruanya.
Seorang profesional menurut Robert L. Katz harus mempunyai kemampuan/kopetensi konseptual, sosial(hubungan manusiawi), dan tehnikal.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adallah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruuan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Guru adalah jabatan profesional. Artinya mereka memangku suatu jabatan yang merupakan suatu profesi. Profesi juga merupakan budaya yang berlaku bagi manusia sebagai mahluk sosial yang di landasi ilmu pengetahuan,tehnologi dan seni, sebagai dasar untuk pengembangan diri dan kemandiriian ekonomik.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat, apabila dapat menunjukan kapada masyarakat sekelilingnya. Guru yang bermutu adalah guru yang profesional. 
Ø  PERSYARATAN PROFESI
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain:
a.       Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
e.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
(Moh.Ali,1985)

Menurut hemat penulis sebetulnya masih ada persyaratan yang harus di penuhi oleh setiap perkerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain:
a.       Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksaanakan tugas dan fungsinya.
b.      Memiliki klien/objek layanan yang tepat, seperti dokter dengan pasienya, guru dengan muridnya.
c.       Diakui oleh masyarakat karena memang di perlukan jasanya di masyarakat.
Guru wajib memiliki kulifikasi akademik, kopetensi, sertifikat pendidik,sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Ø  JENIS JENIS KOPETENSI.
Dalam pasal 28,PP 19 2005, di jelaskan bahwa:
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kopetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kualifikasi akademik sebagaimana di maksud pada ayat(1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus di penuhi oleh seorang pendidik yang di buktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
3.      Kopetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.       Komptisi pendagogik
b.      Kompetisi kepribadian
c.       Kopetensi profesional
d.      Kompetisi sosial.
4.      Kompetinsi guru sebagaimana di maksud pada ayat(1) pp 74 tahun 2008 tentang guru meliputi kompetensi pendragogik, kopetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kopetensi profesional yang di peroleh melalui pendidikan profesi.

Kopetensi pedagogik adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya.
Kopetensi pendagogik meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik.
2.      Pengembangan kurikulum atau silabus.
3.      Perancangan pembelajaran.
4.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
5.      Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
6.      Evaluasi hasil belajar.
7.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahklak mulia.
Kopetensi kepribadian meliputi:
1.      Beriman dan bertagwa
2.      Beraklak mulia
3.      Arif dan bijaksana
4.      Demokratis
5.      Mantap
6.      Berwibawa
7.      Stabil
8.      Dewasa
9.      Jujur
10.  Sportif
11.  Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
12.  Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
13.  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkanya membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang di tetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Kompeten profesional meliputi:
1.      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi progam satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan di ampuh.
2.      Konsep dan metode disiplin keilmuan, tehknologi, atu seni yang relevan, yang secara konseptual menangungi atau koheren dengan progam satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang akan di ampuh.
3.      Berkomunikasi lisan, tertulis dan isyarat secara santun.
4.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
5.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali murid dan masyarakat sekitar.
6.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengidahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
7.      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagain bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali murid dan masyarakat sekitar.

Kemampuan dasar yang harus di miliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut zainal aqib(2002:102-110):
1.      Menguasai bahan:
a.       Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah.
b.      Menguasahi bahan pendalaman.
2.      Mengelola progam belajar mengajar:
a.       Merumuskan tujuan instruksiopnal.
b.      Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar.
c.       Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
d.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
e.       Mengenal kemampuan anak didik.
f.       Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial.
3.      Mengelola kelas:
a.       Mengatur tata ruang pengajaran.
b.      Menciptakan iklim belajar yang serasi.
4.      Menggunakan media:
a.       Mengenal, memilih menggunakan media.
b.      Membuat alat alat bantu pelajaran sederhana.
c.       Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses 1belajar mengajar.
d.      Mengembangkan laboratorium.
e.       Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
5.      Menguasai landasan landasan kependidikan:
a.       Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis,filosofis,historis dan psikologis.
b.      Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antara sekolah dan masyarakat.
6.      Mengelola interaksi belajar mengajar:
a.       Mempelajari cara cara memotivasi siswa untuk belajar.
b.      Menggunakan cara cara memotivasi siswa.
c.       Mempelajari macam macam bentuk pertanyaan.
d.      Menggunakan macam macam bentuk pertanyaan secara tepat.
e.       Mempelajari beberapa mekanisme psikologi belajar mengajar di sekolah.
f.       Mengkaji faktor faktor positif dan negtaif dalam proses belajar.
g.      Mempelajari cara cara berkomunikasi antar pribadi.
h.      Menggunakan cara cara berkomunikasi antar pribadi.
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran:
a.       Mempelajari fungsi penilaian.
b.      Mempelajari bermacam macam teknik dan prosedur penilaian.
c.       Menyusun tehnik prosedur dan penilaian.
d.      Mempelajari kreteria pemilihan tehnik dan prosedur penilaian.
e.       Menggunakan tehnik dan prosedur penilaian.
f.       Mengolah dan mempresentasikan hasil penilaian.
g.      Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar.
h.      Menilai tehnik dan prosedur penilaian.
i.        Menilai keefektifan metode pengajaran.
8.      Mengenal fungsi dan progam pelayanan bimbingan dan penyuluhan:
a.       Mengenal fungsi dan progam layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
b.      Menyelenggarakan progam layanan bimbingan di sekolah.
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah :
a.       Mengenal peyelenggaraan administrasi sekolah.
b.      Menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.  Memahami prinsip prinsip dan mentafsirkan hasil hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran:
a.       Mempelajari dasar dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b.      Mempelajari tehnik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen hasil hasil penelitian pendidikan.
c.       Menafsirkan hasil hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.





 











F.      MASALAH GURU
A.    Pendahuluan
Masalah guru senantiasa mendapat perhatian, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat pada umumnya dan oleh staf ahli pendidikan khususnya. Pemerintah memandang bahwa guru merupakan media yang sangat penting artinya dalam kerangka pembinaan dan pengembangan bangsa.
Masalah guru adalah masalah yang penting. Penting oleh sebab mutu guru turut menentukan mutu pendidikan. Sedangkan mutu pendidikan akan menentukan mutu generasi muda, sebagai calon warga negara dan warga masyarakat.
B.     Guru dan pengembangan kurikulum
Pembuatan keputusan dalam pembinaan kurikulum bukan saja menjadi tanggung jawab para perencana kurikulum, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab para guru di sekolah.
C.     Tenaga profesional dan non profesional
1.      Tenaga tenaga profesional
Pengajaran dilaksanakan oleh tenaga tenaga profesional dan tenaga tenaga profesional bertingkat tingkat persiapanya. Tingkat profesionalisasi itu di dasarkan pada kemampuan khusus, pengalaman latar belakang akademis, ijazah, dan gelar yang dimilikinya.
a.       Guru pelaksana(executive teacher)
Mereka bertanggung jawab menyusun rencana dan melaksanakan perkerjaan sehari hari yang menjadi tugas staf pengajar.
b.      Guru profesional(professional teacher)
Merupakan orang yang telah menempuh progam pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas kelas besar.
c.       Guru provisional(provisional teacher)
Merupakan anggota staf yang telah menempuh progam pendidikan guru selama empat tahun dan telah memperoleh ijazah negara tetapi belum memiliki atau masih kurang pengalaman mengajar.
d.      Guru kadet(cadet teacher)
Dalam kategori ini termasuk guru asisten, guru intern, dan guru kadet(calon guru). Mereka tergolong guru yang belum menyelesaikan pendidikan guru yang berijazah normal, tetapi baru memenuhi kualifikasi minimum atau kualifikasi yang darurat.
e.       Guru khusus(special teacher)
Guru tipe ini di sebut sebagai guru khusus atau guru spesialis. Ditempatkan dalam kedudukan staf dengan tugas memberikan pengajaran atau pelayanan khusus dalam daerah tertentu dalam kulikuler seperti: seni, musik, bimbingan, dan jasmani.
2.      Tenaga tenaga non profesional.
Adalah tenaga tenaga yang terlatih untuk bertindak sebagai tenaga pembantu tenaga profesional. Tenaga nonprofesional ini buukan saja memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga tenaga profesioanal untuk mengerjakan kegiatan kegiatan profesional, akan tetapi juga memperkaya pengalaman siswa dan membebaskan tenaga profesional dari tugas tugas yang bukan profesional.














G.    KODE ETIK GURU
Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Etik artinya watak,adab atau cara hidup. Dan dapat di artikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat,karena persetujuan dari kelompok manusia”. Etik biasanya di pakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut “kode”. Secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik.  Jadi,kode etik guru diartikan sebagai “aturan tata susilla keguruan”. Menurut Westby Gibson ,kode etik (guru) di katakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
Guru sebagai tenaga profesional harus memiliki “kode etik guru” dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaaan guru  selama dalam pengabdian. Kode etik guru merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan pebuatan guru,dan apabila guru telah melakukan perbuatan asusila dan amoral berarti guru melanggar “kode etik guru” sebab kode etik guru sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru.

Rumusan kode etik guru
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonersia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa,dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai  sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta   menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ ing ngarso sung tulodho, ing madya karso, tut wuri handayani “. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,  pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar  bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Melalui bimbingan guru yang profesional,setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berklualitas,kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. 
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari bahwa perlu di tetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian 1 : Tentang Pengertian,Tujuan dan Fungsi yang tertuang pada pasal 1 dan pasal 2.
Bagian 2 : Tentang Sumpah atau Janji Guru Indonesia yang tertuang pada pasal 3 dan   pasal 4
Bagian 3 : Tentang Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional yang tertuang pada pasal 5 dan pasal 6
Bagian 4 : Tentang Pelaksanaan,Pelanggaran dan Sanksi yang tertuang pada pasal 7,pasal 8 dan pasal    9
Bagian 5 : Tentang Ketentuan tambahan yang tertuang pada pasal 10
Bagian 6 : Tentang penutup yang tertuang pada pasal 11

















PENUTUP
1.      SIMPULAN
Dari pembahasan yang di atas kami dapat menyimpulkan bahwa Guru adalah elemen terpenting dalam masyarakat, dalam pendidikan serta dalam negara. Guru mempunyai tanggung jawab tidak hanya pada peserta didik tetapi juga pada negara dan masyarakat. Guru sebagai sosok yang di gugu dan ditiru harus memperlihatkan perilaku yang baik pada masyarakat dan mereka harus mencerdaskan anak bangsa yang nantinya akan menjadi penerus kemajuan bangsa ini.
2.      SARAN-SARAN:
a.       Kami menyarankan agar tingkat kesejatraan guru di tingkatkan baik guru pns maupun guru swasta.
b.      Kami menghimbau agar sertifikasi guru lebih di tingkatkan lagi kinerjanya agar guru-guru di negara ini memiliki mutu yang baik agar dapat mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
c.       Kami menghimbau pada guru-guru agar memiliki sikap profesionalisme yang tinggi.




DAFTAR RUJUKAN

Fattah, nanang, 1996, Landasan Menejemen Pendidikan, Cibeureum:Remaja Rosdakarya
Hamalik, oemar, 2002, Pendidikan Guru, Bandung:Bumi Aksara.
Roesminingsih dan Susarno,lamijan hadi, 2004, Teori dan praktek pendidikan.Surabaya: Lembaga pengkajian dan perkembangan ilmu pendidikan fakultas ilmu pendidikan Universitas negeri surabaya.
Sobur ,alex, 2003, Psikologi Umum, Bandung:Pustaka Setia.
Suyono dan Haryanto, 2011, Belajar dan Pembelajaran, Surabaya: Remaja Rosdakarya.

0 comments:

Post a Comment