Pemerintah Federal
mempunyai fungsi rangkap. Kanselir dan Menteri-menteri (kabinet) bersama-sama
merupakan pimpinan dalam menjalankan garis politik yang berlaku dan memerintah.
Menurut UUD Konselir
sebagai primus inter pares menentukan kebijaksanaan umum. Di dalam pelaksanaan
fungsi ini,pemerintah harus selalu memperhatikan kehendak terbanyak dari Dewan
Perwakilan Federal ( Bundestag).Menteri mempunyai dua fungsi :
1.
Sebagai anggota kabinet,ia turut serta
secara aktif di dalam mengambil keputusan-keputusan dari alat konstruksi ini.
2.
Sebagai kepala dari suatu bagian
kekuasaan ia adalah administrator yang tertinggi dari kekuasaan ini
Organisasi dari
masing-masing Kementrian Federal di dasarkan pada sistem koordinasi. Biasanya
tiap menteri mempunyai Staatsekretare (Sekretaris tetap)yang sering menjadi
penasehat utama di dalam memperbincangkan pengalaman-pengalaman administratif
mereka yang istimewa.Kementrian-kementrian dibagi dalam “Abteilungen” yang di
kepalai oleh “Ministerialdirektoren” atau Ministerialdirigenten”dan di dalam
“Referate” (seksi-seksi) dikepalai oleh “Ministerialrate” bagian ini bersangkut
paut dengan administrasi,organisasi,personalia,keuangan dn pembukuan untuk
kementrian dan administrasi-administrasi tingkat bawahannya.
II. Administrasi
Pelaksanaan Undang-undang
Badan-badan pelaksana
adalah pemerintah Federal dan Administrasi Federal,pemerintah-pemerintah negara
bagian(negara bagian:tunggal “Land” jamak “Lander”) dan administrasi negara
bagian dan pemerintahan lokal.
Kanselir fefderal
mempunyai kantor khusus yang di sebut “Bundeskanzleramt”. Kementrian-kementrian
federal diantaranya:
1.
Kementrian Luar Negeri
2.
Kementrian Dalam Negeri,Federal
3.
Kementrian Kehakiman,Federal
4.
Kementrian Perekonomian,Federal
5.
Kementrian Bahan Makanan,dan Kehutanan
Federal
6.
Kementrian Peburuhan dan Struktur masyarakat Federal
7.
Kementrian Pertahanan Federal
8.
Kementrian Pengangkutan Federal
9.
Kementrian Pos dan Telekomunikasi
Federal
10.
Kementrian Perumahan,Perencanaan Kota
dan Perencanaan daerah federal
11.
Kementrian untuk masalah-maslah
pelarian,pengungsian dan korban perang federal
12.
Kementrian untuk persoalan-persoalan
semua orang Jerman federal
13.
Kementrian untuk urusan-urusan
BUNDESRATE dan LANDER Federal
14.
Kementrian Penyelidikan Ilmiah Federal
15.
Kementrian urusan-urusan milik Federal
16.
Kementrian Kerjasama Ekonomi Federal
17.
Kementrian Kesehatan Umum Federal
18.
Kementrian untuk tugas-tugas khusus
Federal
Administrasi Federal
mempunyai perwakilan-perwakilan administratif di negara-negara bagian dalam
persekutuan masyarakat,misalnya: Kementrian Pos dan Telekomunikasi pada tingkat
negara bagian yang disebut “Oberpostdirektionen”
Menteri Dalam Negeri
Federal dapat menempatkan petugas-petugas penjaga perbatasan pada tingkat negara
bagian dan pada tingkat lokal yang dinamakan Administrasi Federal Langsung.
Federasi dengan
Undang-Undang juga mendelegasikan tugas-tugas administratif kepada badan-badan
persekutuan yang beradministratif sendiri (Administratif Federal tidak langsung)
yang di lakukan dalam bidang Jaminan Sosial(Lembaga Asuransi untuk Pegawai
Federal),Biro Asuransi Penempatan tenaga dan Pengangguran Federal dan ada juga
yang di sebut “Bundesoberbehorden” (penguasa tinggi Federal). Wewenang yang
meliputi seluruh daerah Federal,tetapi berada dibawah satu penguasa Federal
yang lebih tinggi. Bundesobehorden dapat
menetapkan dengan Undang-undang Federal hal-hal yang federasi mempunyai
kekuasaan membuat undang-undang.
III. Pelaksanaan
Undang-Undang Federal Oleh Negara-Negara Bagian
a.
Seperti Pelaksanaan
Persoalan-persoalan mereka sendiri
Sesuai
dengan azas federatif dari UUD Pasal 83 menyebutlkan bahwa Lander,sebagai suatu
azas,akan melaksanakan undang-undang Federal seperti melaksanakan
persoalan-persoalan kepentingan mereka sendiri. Sejumlah tugas-tugas
administratif terletak pada Lander. Lander memberi kekuasaan didalam
administrasi mereka sendiri,mengatur kedudukan kekuasaan-kekuasaan dan mengatur
cara menjalankan administrasi mereka,dengan cara lain tidak dengan undang-undang
federal asal dengan seizin Dewan Federal,”Bundersrat”(Administrasi Langsung
oleh Lander dalam pengertian yang Luas).
Undang-undang
dasar memberikan hak kepada pemerintah Federal untuk mengawasi Lander dalam
melaksanakan undang-undang Federal.
b. Pendelegasian
Administrasi
Undang-undang
dasar (Pasal 85) memperkenalkan Lander bertindak sebagai wakil federasi dalam
hal melaksanakan undang-undang federal,supaya menjamin ketertiban dan
keseragaman prosedur untuk seluruh wilayah federal(misalnya pertahanan sipil,administrasi
jalan-jalan raya,perbekalan untuk para veteran dari angkatan bersenjata
federal).
Pemerintah
Federal mempunyai kekuasaan yang Vis-a-vis kekuasaan land yang tetinggi untuk:
1. Pengeluaran
peraturan-peraturan administratif yang bersifat umum
2. Memberikan
instruksi-instruksi umum dan khusus kepada mereka (Land)
3. Melaksanakan
pengawasan atas administrasi Land.
0 comments:
Post a Comment