Tuesday, 1 December 2015

ADMINISTRASI NEGARA (BAGIAN) DAN ADMINISTRASI FEDERAL

Pemerintah Federal mempunyai fungsi rangkap. Kanselir dan Menteri-menteri (kabinet) bersama-sama merupakan pimpinan dalam menjalankan garis politik yang berlaku dan memerintah.

Menurut UUD Konselir sebagai primus inter pares menentukan kebijaksanaan umum. Di dalam pelaksanaan fungsi ini,pemerintah harus selalu memperhatikan kehendak terbanyak dari Dewan Perwakilan Federal ( Bundestag).Menteri mempunyai dua fungsi :
1.      Sebagai anggota kabinet,ia turut serta secara aktif di dalam mengambil keputusan-keputusan dari alat konstruksi ini.
2.      Sebagai kepala dari suatu bagian kekuasaan ia adalah administrator yang tertinggi dari kekuasaan ini
Organisasi dari masing-masing Kementrian Federal di dasarkan pada sistem koordinasi. Biasanya tiap menteri mempunyai Staatsekretare (Sekretaris tetap)yang sering menjadi penasehat utama di dalam memperbincangkan pengalaman-pengalaman administratif mereka yang istimewa.Kementrian-kementrian dibagi dalam “Abteilungen” yang di kepalai oleh “Ministerialdirektoren” atau Ministerialdirigenten”dan di dalam “Referate” (seksi-seksi) dikepalai oleh “Ministerialrate” bagian ini bersangkut paut dengan administrasi,organisasi,personalia,keuangan dn pembukuan untuk kementrian dan administrasi-administrasi tingkat bawahannya.

II. Administrasi Pelaksanaan Undang-undang
Badan-badan pelaksana adalah pemerintah Federal dan Administrasi Federal,pemerintah-pemerintah negara bagian(negara bagian:tunggal “Land” jamak “Lander”) dan administrasi negara bagian dan pemerintahan lokal.
Kanselir fefderal mempunyai kantor khusus yang di sebut “Bundeskanzleramt”. Kementrian-kementrian federal diantaranya:
1.      Kementrian Luar Negeri
2.      Kementrian Dalam Negeri,Federal
3.      Kementrian Kehakiman,Federal
4.      Kementrian Perekonomian,Federal
5.      Kementrian Bahan Makanan,dan Kehutanan Federal
6.      Kementrian Peburuhan  dan Struktur masyarakat Federal
7.      Kementrian Pertahanan Federal
8.      Kementrian Pengangkutan Federal
9.      Kementrian Pos dan Telekomunikasi Federal
10.  Kementrian Perumahan,Perencanaan Kota dan Perencanaan daerah federal
11.  Kementrian untuk masalah-maslah pelarian,pengungsian dan korban perang federal
12.  Kementrian untuk persoalan-persoalan semua orang Jerman federal
13.  Kementrian untuk urusan-urusan BUNDESRATE dan LANDER Federal
14.  Kementrian Penyelidikan Ilmiah Federal
15.  Kementrian urusan-urusan milik Federal
16.  Kementrian Kerjasama Ekonomi Federal
17.  Kementrian Kesehatan Umum Federal
18.  Kementrian untuk tugas-tugas khusus Federal
Administrasi Federal mempunyai perwakilan-perwakilan administratif di negara-negara bagian dalam persekutuan masyarakat,misalnya: Kementrian Pos dan Telekomunikasi pada tingkat negara bagian yang disebut “Oberpostdirektionen”
Menteri Dalam Negeri Federal dapat menempatkan petugas-petugas penjaga perbatasan pada tingkat negara bagian dan pada tingkat lokal yang dinamakan Administrasi Federal Langsung.
Federasi dengan Undang-Undang juga mendelegasikan tugas-tugas administratif kepada badan-badan persekutuan yang beradministratif sendiri (Administratif Federal tidak langsung) yang di lakukan dalam bidang Jaminan Sosial(Lembaga Asuransi untuk Pegawai Federal),Biro Asuransi Penempatan tenaga dan Pengangguran Federal dan ada juga yang di sebut “Bundesoberbehorden” (penguasa tinggi Federal). Wewenang yang meliputi seluruh daerah Federal,tetapi berada dibawah satu penguasa Federal yang lebih tinggi. Bundesobehorden dapat menetapkan dengan Undang-undang Federal hal-hal yang federasi mempunyai kekuasaan membuat undang-undang.

III. Pelaksanaan Undang-Undang Federal Oleh Negara-Negara Bagian
a.      Seperti Pelaksanaan Persoalan-persoalan mereka sendiri
Sesuai dengan azas federatif dari UUD Pasal 83 menyebutlkan bahwa Lander,sebagai suatu azas,akan melaksanakan undang-undang Federal seperti melaksanakan persoalan-persoalan kepentingan mereka sendiri. Sejumlah tugas-tugas administratif terletak pada Lander. Lander memberi kekuasaan didalam administrasi mereka sendiri,mengatur kedudukan kekuasaan-kekuasaan dan mengatur cara menjalankan administrasi mereka,dengan cara lain tidak dengan undang-undang federal asal dengan seizin Dewan Federal,”Bundersrat”(Administrasi Langsung oleh Lander dalam pengertian yang Luas).
Undang-undang dasar memberikan hak kepada pemerintah Federal untuk mengawasi Lander dalam melaksanakan undang-undang Federal.

b.      Pendelegasian Administrasi
Undang-undang dasar (Pasal 85) memperkenalkan Lander bertindak sebagai wakil federasi dalam hal melaksanakan undang-undang federal,supaya menjamin ketertiban dan keseragaman prosedur untuk seluruh wilayah federal(misalnya pertahanan sipil,administrasi jalan-jalan raya,perbekalan untuk para veteran dari angkatan bersenjata federal).
Pemerintah Federal mempunyai kekuasaan yang Vis-a-vis kekuasaan land yang tetinggi untuk:
1.      Pengeluaran peraturan-peraturan administratif yang bersifat umum
2.      Memberikan instruksi-instruksi umum dan khusus kepada mereka (Land)
3.      Melaksanakan pengawasan atas administrasi Land.

0 comments:

Post a Comment