BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Tidak
lama setelah UU No.22 tahun 1999 dilaksanakan, ternyata banyak kasus
penyelenggaraan otonomi daerah yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud
reformasi yang mendambakan perbaikan.MPR menyimak hal itu dan merekomendasikan
kepada pemerintah agar undang-undang itu diganti.
Dasar
pemikiran penggantian UU itu adalah seperti dibawah ini :
a.
Sesuai
amanat UUD ’45 Negara RI th 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
b.
Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar
yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam UU ini.
Tujuan
a.
Mengatur
warga Negara RI supaya lebih teratur dan tertib dalam berkewarganegaraan,
b.
Meningkatkan
efisiensi memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi, dam keanekaragaman daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
Dasar Pemikiran Penggantian UU NO.32 Tahun 2004
·
Sesuai
dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia pemerintah daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut azas otonomi dan tugas
pembantuan. Disamping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam
persaingan global dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otomoni seluas-luasnya, artinya di berikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi
urusan. Prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab seiring dengan prinsip itu penyelenggarakan otonomi daerah
harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejateraan masyarakat.
Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksutkan untuk
pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejateraan masyarakat disamping
sebagai sarana pendidikan politik di tingkat local. Pemerintah dapat menetapkan
kawasan khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-funsi
pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional atau
bersekala nasional, misalnya dalam bentuk kawasan cagar budaya, taman nasional,
dan lain-lain.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan
tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa uselalu terdapat berbagai urusan
pemerintahan yang sepenuhnya atau tetap menjadi kewenangan pemerintahan. Urusan
pemerintahan dimaksut meliputi mengangkat pejabat diplomatic dan menunjuk warga
Negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, melakukan perjanjian
dengan Negara lain, menetapkan kebijakan luarnegri, dan lain-lain. kriteria
dalam pewujutan pembagian kewenangan antara pemerintah, daerah propinsi, daerah
kabupaten, dan kota ialah externalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pembagian
urusan pemerintahan sebagai mana tersebut di atas di tempuh melalui mekanisme
penyerahan atau pengakuan atas usul daerah terhadap bagian urusan-urusan
pemerintah yang akan di atur dan di urusnya.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakuakan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepalah daerah adalah kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis
menurut UU No. 22 tahun 2003. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD
merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara, maksutnya diantara lembaga
pemerintah daerah tersebut memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya
tidak saling membawahi.
Perangkat Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepalah daerah dibantu oleh
prangkat daerah yang terdiri dari unsur staff yang membantu penyusunan
kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga secretariat, unsur pendukung
tugas daerah dalam penyusunan diwadahi dalam tenaga teknis daerah, unsur
pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Dasar utama
penyusunan perangkat daerah dalm bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani.
Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan
daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan
pemerintahan sesuai dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada
daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain
: hak untuk mengelola kekayaan Daerah, hak untuk mendapatkan bagi hasil dari
sumber-sumber daya nasional, kewenangan memungut dan memdayagunakan pajak dan
retribusi daerah. Gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab atas pengelolaan
keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah daerah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum
serta peraturan Daerah lain. Peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama-sama
Pemerintah Daerah, berarti prakarsa dapat berasal dari DPRD maupun dari
Pemerintah Daerah. Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah,
retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tataruang, berlaku setelah melalui
tahapan evaluasi oleh Pemerintah.
Kepegawaian Daerah
Dalam system kepegawaian sacara
nasional, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian Daerah
adalah suatu system dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan
sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan,
pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pension, pembinaan,
kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi, dan penghargaan
merupakan sub-sistem dari system kepegawaian secara nasional. Gajian dan
tunjangan PNS Daerah disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang
ditetapkan secara Nasional, merupakan bagian dalam Dana Alokasi Umum yang
dinyatakan secara tegas. Pemberhentian pegawai negeri sipil daerah adalah tugas
Presiden namun, dikarenakan jumlah pegawai sangat besar maka sebagian kewenangan
tersebut diserahkan kepada Pembina kepegawaian daerah.
Pembinaan dan Pengawasan
Ø Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil
Pemerintah di Daerah untuk mewujudkan tercapai tujuan penyelenggaraan otonomi
daerah.
Ø Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah
berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Dalam
rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat
menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintah daerah apabila diketemuan
adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintah daerah.
Desa
Yang dimaksud Desa menurut
Undang-undang ialah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah
yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau
dibentuk dalam sisitem Pemerintahan Indonesia dan berada di kabupaten kota. Di
Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja
pemerintah desa dalam memberdayakan mesyarakat desa. Kepala Desa pada dasarnya
bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya
disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat kepada Badan
Permusyawaratan Desa.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan :
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi
pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggaran
pemerintah daerah apabila diketemuan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh
penyelenggara pemerintah daerah
0 comments:
Post a Comment