Tuesday, 1 December 2015

LATAR BELAKANG DAN DASAR PEMIKIRAN PEMBENTUKAN UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Tidak lama setelah UU No.22 tahun 1999 dilaksanakan, ternyata banyak kasus penyelenggaraan otonomi daerah yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud reformasi yang mendambakan perbaikan.MPR menyimak hal itu dan merekomendasikan kepada pemerintah agar undang-undang itu diganti.
            Dasar pemikiran penggantian UU itu adalah seperti dibawah ini :
a.       Sesuai amanat UUD ’45 Negara RI th 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.      Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam UU ini.


Tujuan
           
a.       Mengatur warga Negara RI supaya lebih teratur dan tertib dalam berkewarganegaraan,
b.      Meningkatkan efisiensi memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi, dam keanekaragaman daerah.






BAB II
PEMBAHASAN


Dasar Pemikiran Penggantian UU NO.32 Tahun 2004
·         Sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. Disamping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otomoni seluas-luasnya, artinya di berikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan. Prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab seiring dengan prinsip itu penyelenggarakan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejateraan masyarakat.

Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
            Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksutkan untuk pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejateraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat local. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-funsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional atau bersekala nasional, misalnya dalam bentuk kawasan cagar budaya, taman nasional, dan lain-lain.

Pembagian Urusan Pemerintahan
            Pembagian urusan pemerintahan tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa uselalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya atau tetap menjadi kewenangan pemerintahan. Urusan pemerintahan dimaksut meliputi mengangkat pejabat diplomatic dan menunjuk warga Negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, melakukan perjanjian dengan Negara lain, menetapkan kebijakan luarnegri, dan lain-lain. kriteria dalam pewujutan pembagian kewenangan antara pemerintah, daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota ialah externalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pembagian urusan pemerintahan sebagai mana tersebut di atas di tempuh melalui mekanisme penyerahan atau pengakuan atas usul daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah yang akan di atur dan di urusnya.

Pemerintah Daerah
            Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakuakan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepalah daerah adalah kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis menurut UU No. 22 tahun 2003. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara, maksutnya diantara lembaga pemerintah daerah tersebut memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.

Perangkat Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepalah daerah dibantu oleh prangkat daerah yang terdiri dari unsur staff yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga secretariat, unsur pendukung tugas daerah dalam penyusunan diwadahi dalam tenaga teknis daerah, unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalm bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.

Keuangan Daerah
            Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain : hak untuk mengelola kekayaan Daerah, hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional, kewenangan memungut dan memdayagunakan pajak dan retribusi daerah. Gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah daerah.

Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
                Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan Daerah lain. Peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah, berarti prakarsa dapat berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Daerah. Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tataruang, berlaku setelah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah.

Kepegawaian Daerah
            Dalam system kepegawaian sacara nasional, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian Daerah adalah suatu system dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pension, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi, dan penghargaan merupakan sub-sistem dari system kepegawaian secara nasional. Gajian dan tunjangan PNS Daerah disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara Nasional, merupakan bagian dalam Dana Alokasi Umum yang dinyatakan secara tegas. Pemberhentian pegawai negeri sipil daerah adalah tugas Presiden namun, dikarenakan jumlah pegawai sangat besar maka sebagian kewenangan tersebut diserahkan kepada Pembina kepegawaian daerah.





Pembinaan dan Pengawasan
Ø  Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah untuk mewujudkan tercapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
Ø  Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintah daerah apabila diketemuan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintah daerah.

Desa
            Yang dimaksud Desa menurut Undang-undang ialah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sisitem Pemerintahan Indonesia dan berada di kabupaten kota. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan mesyarakat desa. Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat kepada Badan Permusyawaratan Desa.






BAB III
PENUTUP


Kesimpulan :

            Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggaran pemerintah daerah apabila diketemuan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintah daerah

0 comments:

Post a Comment