BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebijakan publik pada dasarnya menyangkut aspek
kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara,maka pemerintah memiliki
fungsi memberikan berbagai kebijakan publik yang di perlukan oleh masyarakat,
mulai dari membuat sampai menerapkan kebijakan itu dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik(Public
Reform) yang di alami negaraa-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak di
ilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas kebijakan
publik yang di berikan oleh pemerintah.
Di indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat pemerintah berusaha memperbaiki semua hal yang biasa mensejahterakan
rakyatnya,termasuk dalam pebaikan dalam kebijakan public.
Kegiatan dan dinamika kerjasama manusia
merupakan gejala yang bersifat universal. Kegiatan kerjasama dalam
bidang-bidang yang bersifat publik merupakan kajian Ilmu Administrasi Negara.
Oleh karena itu melalui Administrasi Negara,kita dapat memiliki dasar-dasar
pengetahuan ilmiah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fungsi dan proses
kerjasama dalam bidang-bidang yang bersifat publik dalam rangka mencapai tujuan
Negara secara lebih efisien dan lebih efektif.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui fungsi rangkap pemerintahan
federal,organisasi dari masing-masing Kementrian federal dan apa yang disebut
Badan Pelaksanaan dan yang menjadi perwakilan di Administrasi bagian-bagian
Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENDAHULUAN
Pemerintah Federal
mempunyai fungsi rangkap. Kanselir dan Menteri-menteri (kabinet) merupakan
pimpinan dalam menjalankan garis politik yang berlaku dan memerintah. Menurut UUD
Konselir sebagai primus inter pares menentukan kebijaksanaan umum. Di dalam
pelaksanaan fungsi ini,pemerintah harus selalu memperhatikan kehendak terbanyak
dari Dewan Perwakilan Federal ( Bundestag).
Tiap Menteri memimpin
kegiatan dari departemenya atas tanggung jawabnya sendiri. Fungsi ini adalah
salah satu fungsi utama dalam menjalankan garis politik yang berlaku.
Tetapi,diatas segala-galanya ia adalah kepala dari suatu cabang eksekutif,
yaitu kepala kementeriannya dan kekuasaan-kekuasaan yang berada di bawah
kementrian tersebut. Menteri mempunyai dua fungsi :
1. Sebagai
anggota kabinet,ia turut serta secara aktif di dalam mengambil
keputusan-keputusan dari alat konstruksi ini.
- Sebagai kepala dari suatu bagian kekuasaan ia adalah administrator yang tertinggi dari kekuasaan ini
Organisasi dari
masing-masing Kementrian Federal di dasarkan pada sistem koordinasi. Biasanya
tiap menteri mempunyai Staatsekretare (Sekretaris tetap) yang sering menjadi
penasehat utama di dalam memperbincangkan pengalaman-pengalaman administratif
mereka yang istimewa.
Kementrian-kementrian
dibagi dalam “Abteilungen” yang di kepalai oleh “Ministerialdirektoren” atau
Ministerialdirigenten”dan di dalam “Referate” (seksi-seksi) dikepalai oleh
“Ministerialrate” bagian ini bersangkut paut dengan
administrasi,organisasi,personalia,keuangan dan pembukuan untuk kementrian dan
administrasi-administrasi tingkat bawahannya.
2.2
ADMINISTRASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
Badan-badan pelaksana
adalah pemerintah Federal dan Administrasi Federal,pemerintah-pemerintah negara
bagian(negara bagian:tunggal “Land” jamak “Lander”) dan administrasi negara
bagian dan pemerintahan lokal.
Kanselir federal mempunyai kantor khusus yang di sebut
“Bundeskanzleramt”.
Kementrian-kementrian federal diantaranya:
- Kementrian Luar Negeri
- Kementrian Dalam Negeri,Federal
- Kementrian Kehakiman,Federal
- Kementrian Perekonomian,Federal
- Kementrian Bahan Makanan,dan Kehutanan Federal
- Kementrian Peburuhan dan Struktur masyarakat Federal
- Kementrian Pertahanan Federal
- Kementrian Pengangkutan Federal
- Kementrian Pos dan Telekomunikasi Federal
- Kementrian Perumahan,Perencanaan Kota dan Perencanaan daerah federal
- Kementrian untuk masalah-maslah pelarian,pengungsian dan korban perang federal
12. Kementrian untuk persoalan-persoalan semua
orang Jerman federal
13. Kementrian untuk urusan-urusan BUNDESRATE dan
LANDER Federal
14. Kementrian
Penyelidikan Ilmiah Federal
15. Kementrian
urusan-urusan milik Federal
16. Kementrian
Kerjasama Ekonomi Federal
17. Kementrian Kesehatan
Umum Federal
18. Kementrian untuk
tugas-tugas khusus Federal
Administrasi
Federal mempunyai perwakilan-perwakilan administratif di negara-negara bagian
dalam persekutuan masyarakat,misalnya: Kementrian Pos dan Telekomunikasi pada
tingkat negara bagian yang disebut “Oberpostdirektionen”. Menteri Dalam Negeri
Federal dapat menempatkan petugas-petugas penjaga perbatasan pada tingkat
negara bagian dan pada tingkat lokal yang dinamakan Administrasi Federal
Langsung.
Federasi dengan
Undang-Undang juga mendelegasikan tugas-tugas administratif kepada badan-badan
persekutuan yang beradministratif sendiri (Administratif Federal tidak
langsung) yang di lakukan dalam bidang Jaminan Sosial(Lembaga Asuransi untuk
Pegawai Federal),Biro Asuransi Penempatan tenaga dan Pengangguran Federal dan
ada juga yang di sebut “Bundesoberbehorden” (penguasa tinggi Federal). Wewenang
yang meliputi seluruh daerah Federal,tetapi berada dibawah satu penguasa
Federal yang lebih tinggi. Bundesobehorden dapat menetapkan dengan
Undang-undang Federal hal-hal yang federasi mempunyai kekuasaan membuat
undang-undang.
2.3
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG FEDERAL OLEH
NEGARA-NEGARA BAGIAN
- Seperti Pelaksanaan Persoalan-persoalan mereka sendiri
Sesuai dengan azas federatif dari UUD Pasal 83
menyebutlkan bahwa Lander,sebagai suatu azas,akan melaksanakan undang-undang
Federal seperti melaksanakan persoalan-persoalan kepentingan mereka sendiri.
Sejumlah tugas-tugas administratif terletak pada Lander. Lander memberi kekuasaan
didalam administrasi mereka sendiri,mengatur kedudukan kekuasaan-kekuasaan dan
mengatur cara menjalankan administrasi mereka,dengan cara lain tidak dengan
undang-undang federal asal dengan seizin Dewan
Federal,”Bundersrat”(Administrasi Langsung oleh Lander dalam pengertian yang
Luas).
Undang-undang dasar memberikan hak kepada pemerintah
Federal untuk mengawasi Lander dalam melaksanakan undang-undang Federal.
b. Pendelegasian
Administrasi
Undang-undang dasar (Pasal 85) memperkenalkan Lander
bertindak sebagai wakil federasi dalam hal melaksanakan undang-undang
federal,supaya menjamin ketertiban dan keseragaman prosedur untuk seluruh
wilayah federal(misalnya pertahanan sipil,administrasi jalan-jalan
raya,perbekalan untuk para veteran dari angkatan bersenjata federal).
Pemerintah Federal mempunyai kekuasaan yang Vis-a-vis
kekuasaan land yang tetinggi untuk:
1. Pengeluaran peraturan-peraturan administratif yang
bersifat umum
2. Memberikan instruksi-instruksi umum dan khusus kepada
mereka (Land)
3. Melaksanakan
pengawasan atas administrasi Land
2.4
ADMINISTRASI NEGARA BAGIAN
- Setiap Lander mempunyai bagian-bagian departemen karena kenyataan bahwa persoalan-persoalan khusus bagai setiap lander adalah berbeda-beda,misalnya urusan-urusan kebudayaan.
Masalah-masalah kepolisian dikebanyakan Lander terdapat
kementrian-kementrian sebagai berikut:
Ø Kementrian Dalam Negeri
Ø Kementrian Keuangan
Ø Kementrian Kehakiman
Ø Kemantrian Urusan-urusan Kebudayaan
Ø Kementrian Pertanian
Ø Kementrian Perburuhan dan Struktur sosial
Ø Kementrian Pengangkutan
Lander mempunyai administrasi yang bersifat otonom dalam
semua sektor dalam sektor mana lander juga mempunyai kekusaan membuat
Undang-undang (Administrasi Land yang langsung dalam arti yang sempit). Di
dalam hubungan ini,Pemerintah Federal tidak mempunyai kekuasaan untuk
mencampuri Pemerintah Land.
b. Tingkat
menengah dari administrasi umum dalam negeri dari lander di kepalai oleh
“Regierungsprasident”. Tingkat ini(daerah atau propinsi) berwewenang bagi semua
tugas. Regirungsprasidenten bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri Land.
c. Tingkat
Terendah
Administrasi umum negara bagian tingkat terendah dibentuk
oleh daerah-daerah pinggiran kota dan daerah-daerah pedesaan.
- Suatu daerah pinggiran kota (“Kreisferie Stadt” atau Town Brough)di bentuk jika sekelompok masyarakat mencapai suatu ukuran tertentu. Kedudukan “town brorough”tidak sama dengan apa yang dinamakan “Sadt” yang berarti kota kecil atau kota besar. Daerah pinggiran kota adalah suatu persekutuan wilayah yang mempunyai hak untuk mengurus diri sendiri melalui alat-alat yang dipilih para warga kota.
Tugas-tugas
administratif dari tingkat negara bagian atau tingkat nasional kemudian didelegasikan kepada kota yang bersangkutan dilaksanakan.
Urusan-urusan yang didelegasikan ini
meliputi,hubungan dengan daerah-daerah ,tugas kantor perumahan kotapraja, cacah jiwa,dan
sebagainya.
2. Daerah-daerah pedesaan (sama dengan daerah-daerah pinggiran
kota) didalam penguasaan masalah-masalah mereka sendiri adalah bersifat otonom.
Daerah pedesaan juga melaksanakan tugas-tugas negara bagian dan tugas-tugas
nasional tergantung kepada pemerintah-pemerintah dari tingkat yang lebih atas
yang disebut delegated matters. Daerah pedesaan juga mencerminkan perbedaan
antara badan legislatif dan eksekutif . Badan legislatif dari daerah-daerah
pedesaan dinamakan “kreistag”(Parlemen daerah pedesaan),dipilih oleh penduduk
distrik .
Putusan-putusan
dari kreistag disiapkan oleh “Kreisausschuz”dan dilaksanakan oleh Kreisausschez
. Kreisausschez terdiri dari administrator kepada dari daerah pedesaan disebut “Landrat”.
3. Persekutuan-persekutuan
masyarakat,yang meliputi daerah –daerah pinggiran kota dan daerah-daerah
pedesaan,berada dibawah pengawasan negara bagian. Pengawasan negara bagian atas
anggota masyarakat dari suatu daerah pedesaan dilakukan oleh “Landrat”
(Oberkreisdirektor). Pengawasan negara bagian atas daerah-daerah pinggiran kota
dan daerah-daerah pedesaan ,dilakukan oleh “Regierungsprasident
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kebijakan itu
sendiri,kebijakan public secara umum di tentukan oleh beberapa aspek,yaitu:
sistem,organisasi,fungsi dalam Administrasi Negara (bagian) dan Administrasi Federal.
0 comments:
Post a Comment