Tuesday, 1 December 2015

ADMINISTRASI NEGARA (BAGIAN) DAN ADMINISTRASI FEDERAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kebijakan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara,maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai kebijakan publik yang di perlukan oleh masyarakat, mulai dari membuat sampai menerapkan kebijakan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik(Public Reform) yang di alami negaraa-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak di ilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas kebijakan publik yang di berikan oleh pemerintah.
Di indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah berusaha memperbaiki semua hal yang biasa mensejahterakan rakyatnya,termasuk dalam pebaikan dalam kebijakan public.
Kegiatan dan dinamika kerjasama manusia merupakan gejala yang bersifat universal. Kegiatan kerjasama dalam bidang-bidang yang bersifat publik merupakan kajian Ilmu Administrasi Negara. Oleh karena itu melalui Administrasi Negara,kita dapat memiliki dasar-dasar pengetahuan ilmiah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fungsi dan proses kerjasama dalam bidang-bidang yang bersifat publik dalam rangka mencapai tujuan Negara secara lebih efisien dan lebih efektif.
1.2  Tujuan
Untuk mengetahui fungsi rangkap pemerintahan federal,organisasi dari masing-masing Kementrian federal dan apa yang disebut Badan Pelaksanaan dan yang menjadi perwakilan di Administrasi bagian-bagian Negara.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENDAHULUAN
Pemerintah Federal mempunyai fungsi rangkap. Kanselir dan Menteri-menteri (kabinet) merupakan pimpinan dalam menjalankan garis politik yang berlaku dan memerintah. Menurut UUD Konselir sebagai primus inter pares menentukan kebijaksanaan umum. Di dalam pelaksanaan fungsi ini,pemerintah harus selalu memperhatikan kehendak terbanyak dari Dewan Perwakilan Federal ( Bundestag).
Tiap Menteri memimpin kegiatan dari departemenya atas tanggung jawabnya sendiri. Fungsi ini adalah salah satu fungsi utama dalam menjalankan garis politik yang berlaku. Tetapi,diatas segala-galanya ia adalah kepala dari suatu cabang eksekutif, yaitu kepala kementeriannya dan kekuasaan-kekuasaan yang berada di bawah kementrian tersebut. Menteri mempunyai dua fungsi :
1.      Sebagai anggota kabinet,ia turut serta secara aktif di dalam mengambil keputusan-keputusan dari alat konstruksi ini.
    1. Sebagai kepala dari suatu bagian kekuasaan ia adalah administrator yang tertinggi dari kekuasaan ini
Organisasi dari masing-masing Kementrian Federal di dasarkan pada sistem koordinasi. Biasanya tiap menteri mempunyai Staatsekretare (Sekretaris tetap) yang sering menjadi penasehat utama di dalam memperbincangkan pengalaman-pengalaman administratif mereka yang istimewa.
Kementrian-kementrian dibagi dalam “Abteilungen” yang di kepalai oleh “Ministerialdirektoren” atau Ministerialdirigenten”dan di dalam “Referate” (seksi-seksi) dikepalai oleh “Ministerialrate” bagian ini bersangkut paut dengan administrasi,organisasi,personalia,keuangan dan pembukuan untuk kementrian dan administrasi-administrasi tingkat bawahannya.



2.2  ADMINISTRASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
Badan-badan pelaksana adalah pemerintah Federal dan Administrasi Federal,pemerintah-pemerintah negara bagian(negara bagian:tunggal “Land” jamak “Lander”) dan administrasi negara bagian dan pemerintahan lokal.
            Kanselir federal mempunyai kantor khusus yang di sebut “Bundeskanzleramt”.
            Kementrian-kementrian federal diantaranya:
  1. Kementrian Luar Negeri
  2. Kementrian Dalam Negeri,Federal
  3. Kementrian Kehakiman,Federal
  4. Kementrian Perekonomian,Federal
  5. Kementrian Bahan Makanan,dan Kehutanan Federal
  6. Kementrian Peburuhan  dan Struktur masyarakat Federal
  7. Kementrian Pertahanan Federal
  8. Kementrian Pengangkutan Federal
  9. Kementrian Pos dan Telekomunikasi Federal
  10. Kementrian Perumahan,Perencanaan Kota dan Perencanaan daerah federal
  11. Kementrian untuk masalah-maslah pelarian,pengungsian dan korban perang federal
12.  Kementrian untuk persoalan-persoalan semua orang Jerman federal
13. Kementrian untuk urusan-urusan BUNDESRATE dan LANDER      Federal
14. Kementrian Penyelidikan Ilmiah Federal
15. Kementrian urusan-urusan milik Federal
16. Kementrian Kerjasama Ekonomi Federal
17. Kementrian Kesehatan Umum Federal
18. Kementrian untuk tugas-tugas khusus Federal
Administrasi Federal mempunyai perwakilan-perwakilan administratif di negara-negara bagian dalam persekutuan masyarakat,misalnya: Kementrian Pos dan Telekomunikasi pada tingkat negara bagian yang disebut “Oberpostdirektionen”. Menteri Dalam Negeri Federal dapat menempatkan petugas-petugas penjaga perbatasan pada tingkat negara bagian dan pada tingkat lokal yang dinamakan Administrasi Federal Langsung.
Federasi dengan Undang-Undang juga mendelegasikan tugas-tugas administratif kepada badan-badan persekutuan yang beradministratif sendiri (Administratif Federal tidak langsung) yang di lakukan dalam bidang Jaminan Sosial(Lembaga Asuransi untuk Pegawai Federal),Biro Asuransi Penempatan tenaga dan Pengangguran Federal dan ada juga yang di sebut “Bundesoberbehorden” (penguasa tinggi Federal). Wewenang yang meliputi seluruh daerah Federal,tetapi berada dibawah satu penguasa Federal yang lebih tinggi. Bundesobehorden dapat menetapkan dengan Undang-undang Federal hal-hal yang federasi mempunyai kekuasaan membuat undang-undang.

2.3  PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG FEDERAL OLEH NEGARA-NEGARA BAGIAN
  1. Seperti Pelaksanaan Persoalan-persoalan mereka sendiri
            Sesuai dengan azas federatif dari UUD Pasal 83 menyebutlkan bahwa Lander,sebagai suatu azas,akan melaksanakan undang-undang Federal seperti melaksanakan persoalan-persoalan kepentingan mereka sendiri. Sejumlah tugas-tugas administratif terletak pada Lander. Lander memberi kekuasaan didalam administrasi mereka sendiri,mengatur kedudukan kekuasaan-kekuasaan dan mengatur cara menjalankan administrasi mereka,dengan cara lain tidak dengan undang-undang federal asal dengan seizin Dewan Federal,”Bundersrat”(Administrasi Langsung oleh Lander dalam pengertian yang Luas).
            Undang-undang dasar memberikan hak kepada pemerintah Federal untuk mengawasi Lander dalam melaksanakan undang-undang Federal.
b.      Pendelegasian Administrasi
            Undang-undang dasar (Pasal 85) memperkenalkan Lander bertindak sebagai wakil federasi dalam hal melaksanakan undang-undang federal,supaya menjamin ketertiban dan keseragaman prosedur untuk seluruh wilayah federal(misalnya pertahanan sipil,administrasi jalan-jalan raya,perbekalan untuk para veteran dari angkatan bersenjata federal).
            Pemerintah Federal mempunyai kekuasaan yang Vis-a-vis kekuasaan land yang tetinggi untuk:
            1. Pengeluaran peraturan-peraturan administratif yang bersifat umum
            2. Memberikan instruksi-instruksi umum dan khusus kepada mereka (Land)
              3. Melaksanakan pengawasan atas administrasi Land
2.4  ADMINISTRASI NEGARA BAGIAN
  1. Setiap Lander  mempunyai bagian-bagian departemen karena kenyataan bahwa persoalan-persoalan khusus bagai setiap lander adalah berbeda-beda,misalnya urusan-urusan kebudayaan.
            Masalah-masalah kepolisian dikebanyakan Lander terdapat kementrian-kementrian sebagai berikut:
Ø   Kementrian Dalam Negeri
Ø   Kementrian Keuangan
Ø   Kementrian Kehakiman
Ø   Kemantrian Urusan-urusan Kebudayaan
Ø   Kementrian Pertanian
Ø   Kementrian Perburuhan dan Struktur sosial
Ø   Kementrian Pengangkutan
            Lander mempunyai administrasi yang bersifat otonom dalam semua sektor dalam sektor mana lander juga mempunyai kekusaan membuat Undang-undang (Administrasi Land yang langsung dalam arti yang sempit). Di dalam hubungan ini,Pemerintah Federal tidak mempunyai kekuasaan untuk mencampuri Pemerintah Land.
b.      Tingkat menengah dari administrasi umum dalam negeri dari lander di kepalai oleh “Regierungsprasident”. Tingkat ini(daerah atau propinsi) berwewenang bagi semua tugas. Regirungsprasidenten bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri Land.
c.       Tingkat Terendah
            Administrasi umum negara bagian tingkat terendah dibentuk oleh daerah-daerah pinggiran kota dan daerah-daerah pedesaan.
  1. Suatu daerah pinggiran kota (“Kreisferie Stadt” atau Town Brough)di bentuk jika sekelompok masyarakat mencapai suatu ukuran tertentu. Kedudukan “town brorough”tidak sama dengan apa yang dinamakan “Sadt” yang berarti kota kecil atau kota besar. Daerah pinggiran kota adalah suatu persekutuan wilayah yang mempunyai hak untuk mengurus diri sendiri melalui alat-alat yang dipilih  para warga kota.
Tugas-tugas administratif dari tingkat negara bagian atau tingkat nasional kemudian didelegasikan  kepada kota yang bersangkutan dilaksanakan. Urusan-urusan yang    didelegasikan ini meliputi,hubungan dengan daerah-daerah ,tugas kantor   perumahan kotapraja, cacah jiwa,dan sebagainya.
2.      Daerah-daerah  pedesaan (sama dengan daerah-daerah pinggiran kota) didalam penguasaan masalah-masalah mereka sendiri adalah bersifat otonom. Daerah pedesaan juga melaksanakan tugas-tugas negara bagian dan tugas-tugas nasional tergantung kepada pemerintah-pemerintah dari tingkat yang lebih atas yang disebut delegated matters. Daerah pedesaan juga mencerminkan perbedaan antara badan legislatif dan eksekutif . Badan legislatif dari daerah-daerah pedesaan dinamakan “kreistag”(Parlemen daerah pedesaan),dipilih oleh penduduk distrik .
Putusan-putusan dari kreistag disiapkan oleh “Kreisausschuz”dan dilaksanakan oleh Kreisausschez . Kreisausschez terdiri dari administrator kepada dari daerah pedesaan  disebut “Landrat”.
3.      Persekutuan-persekutuan masyarakat,yang meliputi daerah –daerah pinggiran kota dan daerah-daerah pedesaan,berada dibawah pengawasan negara bagian. Pengawasan negara bagian atas anggota masyarakat dari suatu daerah pedesaan dilakukan oleh “Landrat” (Oberkreisdirektor). Pengawasan negara bagian atas daerah-daerah pinggiran kota dan daerah-daerah pedesaan ,dilakukan oleh “Regierungsprasident


BAB III
 PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kebijakan itu sendiri,kebijakan public secara umum di tentukan oleh beberapa aspek,yaitu: sistem,organisasi,fungsi dalam Administrasi Negara (bagian) dan Administrasi Federal.

0 comments:

Post a Comment