Tuesday, 1 December 2015

PENGERTIAN DAN SEJARAH OTONOMI SEJAK INDONESIA MERDEKA

Dalam penjelasan UU no 1 tahun 1945 tanggal 23 november 1945 butir 4e. Tertulis: “mengatur rumah tangga ini agak sulit sebab dalam undang-undang ini tidak di terangkan werkkring”(lingkungan bekerja) dari badan-badan tersebut sebagaimana lazimnya perkataan “mengurus rumah tangga di terjemahkan dengan perkataan OTONOMI”
Otonomi saat itu bukan otonomi jepang maupun otonomi belanda melainkan otonomi indonesia yang bedasarkan kedaulatan rakyat
Otonomi dan medebewind menurut UU no 22 tahun 1948 tanggal 10 juli 1948
Pemerintah daerah terbagi ke dalam dua macam,ialah:
a)      Pemerintah daerah yang di sandarkan oleh hak otonomi
b)      Pemerintah daerah yang di sandarkan oleh hak medebewind
Tentang perbedaan hak otonomi dan medebewind adalah sebagai berikut: pada pembentukan pemerintahan daerah dan medebewind adalah sebagai berikut: pada pembentukan pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut UU pokok pemerintahan daerah ini maka oleh pemerintahan pusat di tentukan kewajiban(pekerjaan) mana-mana saja yang dapat di serahkan kepada daerah.
Peyerahan ini ada dua bentuk,yaitu:
a)      Peyerahan penuh artinya baik tentang asas-asasnya(prinsip-prinsip) maupun tentang cara menjalankan kewajiban(pekerjaan),di serahkan semuanya kepada daerah.(hak otonomi)
b)      Peyerahan tidak penuh artinya peyerahan hanya mengenai caranya menjelankan saja,sedang prinsip-prinsipnya di tetapkan oleh pemerintah pusat sendiri.(medebewind)
Pengertian otonomi menurut undang-undang no 1 tahun1957 tanggal 17 januari 1957
UU no 1 tahun 1957 tidak bersumber kepeda UU 1945 melainkan kepada UU sementara 1950. Menurut pasal 131 ayat (2) UUDS 1950 kepada daerah-daerah di berikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Pengertian otonomi dalam penetapan presiden no 6 tahun 1959 tanggal 7 november 1959(di sempurnakan) dan penetapan presiden no 5 tahun 1960(di sempurnakan) tanggal 10 februari 1961
Penetapan presiden no 6 tahun 1959 di tetapkan pada rangka meberlakukan kembali UUD 1945 sejak tanggal 5 juli 1959. Dalam penjelasanya kedua penetapan presiden itu di rombakuntuk mengubah politik ketatanegaraan dengan membentuk pemerintahan daerah yang bersifat gotong-royong.
Pengertian otonomi dalam undang-undang no 18 tahun 1965 tanggal 1 september 1965 ketentuan umum undang-undang ini tidak memuat rumusan khusus tentang pengertian otonomi. Yang ada ialah istilah “mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”.
Makna mengurus rumah tangga daerah dan urusan tugas pembantuan di uraikan dalam penjelasan umum bagian II dengan sub judul disentralisasi,hak otonomi dan medebewind seperti di bawah ini.
Tentang hak otonomi daerah kiranya tidak perlu di ragukan,bahwa pemerintah akan terus dan konsekuen menjalankan politik disentralisasi yang kelak akan menuju kearah tercapainya disentralisasi teritorial ,yang meletakan tanggung jawab teritorial rill dan seluas-luasnya dalam tangan pemerintah daerah,di samping menjalankan politik dekonsentrasi sebagai komponen yang fital.

Dari penjelasan di atas  Akan menimbulkan pertanyaan:
a)      Apakah yang sebetulnya di maksud dengan urusan rumah tangga daerah itu?
b)      Apakah isi urusan rumah tangga daerah?
c)      Apakah pemerintah daerah bebas dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah?
d)     Bilamana tidak ada kebebasan, di mana letak batas-batasnya?
Kesulitan dan kesukaran itu timbul oleh:
1.      Daerah-daerah otonom itu bukanlah merupakan badan-badan kesatuan pemerintah yang kita warisi dari zaman yang lampau, tetapi adalah badan-badan pemerintahan yang di ciptakan dengan UU nasional sesudah berdirinya negara kesatuan republik indonesia dalam tahun 1945.
2.      Adanya daerah-daerah yang bertingkat kependudukanya sehingga daerah yang mempunyai tingkat lebih rendah,wilayahnya merupakan bagian pula dari pada daerah yang lebih atas tingkatanya.
3.      Wilayah daerah itu merupakan juga bagian wilayah negara.
Agar menjaga hubungan baik antar daerah satu dengan yang lain maka di beri peraturan sebagai berikut:
a)      Peraturan derah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatanya atau dengan kepentingan umum.
b)      Peraturan daerah tidak boleh mengandung ketentuan ketentuan yang mengatur soal-soal pokok yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatanyauran.
c)      Peraturan daerah tidak boleh mengatur hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga bawahan dalam wilayahnya.
d)     Ketentuan-ketentuan dalam suatu peraturan dengan sendirinya tidak berlaku,bilamana hal-hal yang diatur oleh dalam ketentuan dimaksud,kemudian di atur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatanya (butir a-d,lihat pasal 50).
e)      Dengan undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah dapat di tetapkan bahwa suatu keputusan daerah mengenai pokok-pokok tertentu tidak berlaku sebelum di sahkan oleh pemerintahan atasan.
f)       Keputusan-keputusan pemerintah daerah, jika kalau bertentangan dengan kepentingan umum.undang undang ,peraturan pemerintahan atau pemerintahan daerah yang lebih tinggi tingkatanya dapat di pertangguhkan atau di batalkan oleh pemerintah atasan.
Walaupun demikian masih pula belum diperoleh suatu gambaran yang jelas apakah yang dimaksud urusan rumah tangga daerah itu dan belumlah diketahui apakah isi rumah tangga daerah.
Kita telah menciptakan negara kesatuan yang sifatnya ialah memusatkan segala urusan yang meliputi kepentingan seluruh bangsa yang merupakan bangsa kesatuan itu.
            Pemusatan yang dimaksud mempunyai dua sisi:
1.      Segi-segi negara kesatuan itu kepentingan-kepentingan yang dipusatkan.
2.      Segi pengawasan terhadap peyenglengaraan kepentingan-kepentingan rakyat setempat, yang walaupun sifatnya hanya setempat,akan tetapi karena penjaringan dengan lain-lain kepentingan umum,di tinjau dari kesatuhan negara dan bangsa.
Perumusan pengertian dan sifat otonomi daerah sejak orde baru
MPRS dalam ketetapanya no.XXI/MPRS/1966 menugaskan kepada pemerintah bersama-sama DPR-GR untuk dalam waktu yang sesingkat singkatnya memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah-daerah.
Dalam pasal 2dinyatakan bahwa untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya semua urusan diserahkan kepada daerah.
Perubahan kebijakan nasional mengenai sifat otonomi
Ketetapan MPR no. IV/MPR/1973 menggariskan kebijakan nasional tentang pemberian otonomi kepada daerah yang mengubah sifat otonomi yang seluas-luasnya dalam kaitanya dengan pelaksanaan pembangunan aperatur pemerintah dan pembangunan.
Untuk usaha-usaha penertiban dan peyempurnaan aperatur yang meliputi baik struktur,prosedur kerja,personalia maupun sarana dan fasilitas kerja perlu dilakukan terus menerus sehingga keseluruhan aperatur di pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah benar benar kuat, efisien,efektif dan bersih yang harus diisi oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya.
Pengertian otonomi daerah  dimuat secara eksplisit dalam ketentuan umum.menurut pasal I butir e “otonomi daerah dalam hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
menurut pasal 7,daerah berhak,berwewenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan sifat otonominya tercantum dalam penjelasan umum butir I huruf e yang berbunyi “prinsip yang di pakai bukan lagi otonomi yang rill dan seluas-luasnya”,tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab”. Penegasan prinsip-prinsip baru dalam pengertian otonomi di uraikan dalam UU No.5 tahun 1974.
Pengarahan dalam GBHN mencakup hal-hal (1) harus serasi dalam pembinaan politik dan kesatuan bangsa (2)harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan (3)harus dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.
Perkembangan pemberian makna otonomi daerah terjadi dalam rumusan ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 yang menambahkan sifat dinamis pada rumusan yang sebelumnya,sehingga menjadi “otonomi nyata,dinamis dan beranggung jawab”. GBHN1993-1998 di tambah lagi sifatnya menjadi “otonomi nyata,dinamis dan bertanggung jawab”.
Sebagai tindak lanjut dari PP No.45 tahun 1992 tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan titik berat pada daerah tinggkat II. Menteri dalam negeri menerbitkan keputusan NO 105 tahun 1994 tentang pelaksaan proyek percontohan otonomi daerah pada tingkat daerah II. Untuk itu akan dilakukan terobosan terobosandengan mengadakan uji coba pada 26 daerah tinggkat II sebagai proyek percontohan.

Penjelasan Drijen PUOD
Dalam wawancara dengan wartawan Majalah TIRAS yang disiarkan dalam No. 13/THN.1/27 April 1995, Drijen POUD, Soemitro Maskoen menjelaskan bahwa, “setelah lama sekali vakum, maka tahun 1992 ada PP yang mengatur peleksanaanya. Menurut peraturan-peraturan ketika itu, fungsi Departemen Penerangan, Pperdagangan dan sebagainya sudah diserahkan, sedangkan sekarang ada yang sudah dicabut, ditarik kemudian ada yang tidak jelas. Tujuannya, ingin memantapkan dan memperkuat mekanisme manajemen otonomi Pemerintah daerah. Sebelum mempunyai dampak yang macam-macam ke kebupaten lain, kita cobakan secara intensif kepada 26 kabupaten dahulu. Tujuannya, jika da yang salah dapat kita benahi.
Bagaimana Cara Menggolongkan Tipe-tipe Daerah Otonomi itu ?
Batasan tipe-tipe itu bersifat kuantitatif analisis. Hitungannya matematis. Jadi, kalau dikatakan tipe A, yang sekian. Misalnya yang terbaik itu swadananya tidak ada, dan seterusnya. Sekarang sudah ada tim penilainya. Ditanya tentang tipe penggolongannya Drijen POUD menjawab masih rahasia.

1 comment:

  1. Play Baccarat at the best casino for real money - FEBCasino.com
    Baccarat is a classic game 피망 바카라 with a few twists and turns. This game is very popular amongst bettors, who like it because it

    ReplyDelete