Dalam
penjelasan UU no 1 tahun 1945 tanggal 23 november 1945 butir 4e. Tertulis:
“mengatur rumah tangga ini agak sulit sebab dalam undang-undang ini tidak di
terangkan werkkring”(lingkungan bekerja) dari badan-badan tersebut sebagaimana
lazimnya perkataan “mengurus rumah tangga di terjemahkan dengan perkataan OTONOMI”
Otonomi saat itu bukan
otonomi jepang maupun otonomi belanda melainkan otonomi indonesia yang
bedasarkan kedaulatan rakyat
Otonomi
dan medebewind menurut UU no 22 tahun 1948 tanggal 10 juli 1948
Pemerintah daerah terbagi ke dalam dua macam,ialah:
a) Pemerintah
daerah yang di sandarkan oleh hak otonomi
b) Pemerintah
daerah yang di sandarkan oleh hak medebewind
Tentang
perbedaan hak otonomi dan medebewind adalah sebagai berikut: pada pembentukan
pemerintahan daerah dan medebewind adalah sebagai berikut: pada pembentukan
pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
menurut UU pokok pemerintahan daerah ini maka oleh pemerintahan pusat di
tentukan kewajiban(pekerjaan) mana-mana saja yang dapat di serahkan kepada
daerah.
Peyerahan ini ada dua bentuk,yaitu:
a) Peyerahan
penuh artinya baik tentang asas-asasnya(prinsip-prinsip) maupun tentang cara
menjalankan kewajiban(pekerjaan),di serahkan semuanya kepada daerah.(hak
otonomi)
b) Peyerahan
tidak penuh artinya peyerahan hanya mengenai caranya menjelankan saja,sedang
prinsip-prinsipnya di tetapkan oleh pemerintah pusat sendiri.(medebewind)
Pengertian
otonomi menurut undang-undang no 1 tahun1957 tanggal 17 januari 1957
UU
no 1 tahun 1957 tidak bersumber kepeda UU 1945 melainkan kepada UU sementara
1950. Menurut pasal 131 ayat (2) UUDS 1950 kepada daerah-daerah di berikan
otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Pengertian
otonomi dalam penetapan presiden no 6 tahun 1959 tanggal 7 november 1959(di
sempurnakan) dan penetapan presiden no 5 tahun 1960(di sempurnakan) tanggal 10
februari 1961
Penetapan
presiden no 6 tahun 1959 di tetapkan pada rangka meberlakukan kembali UUD 1945
sejak tanggal 5 juli 1959. Dalam penjelasanya kedua penetapan presiden itu di
rombakuntuk mengubah politik ketatanegaraan dengan membentuk pemerintahan
daerah yang bersifat gotong-royong.
Pengertian
otonomi dalam undang-undang no 18 tahun 1965 tanggal 1 september 1965 ketentuan
umum undang-undang ini tidak memuat rumusan khusus tentang pengertian otonomi.
Yang ada ialah istilah “mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”.
Makna
mengurus rumah tangga daerah dan urusan tugas pembantuan di uraikan dalam
penjelasan umum bagian II dengan sub judul disentralisasi,hak otonomi dan
medebewind seperti di bawah ini.
Tentang
hak otonomi daerah kiranya tidak perlu di ragukan,bahwa pemerintah akan terus dan
konsekuen menjalankan politik disentralisasi yang kelak akan menuju kearah
tercapainya disentralisasi teritorial ,yang meletakan tanggung jawab teritorial
rill dan seluas-luasnya dalam tangan pemerintah daerah,di samping menjalankan
politik dekonsentrasi sebagai komponen yang fital.
Dari penjelasan di atas Akan menimbulkan pertanyaan:
a) Apakah
yang sebetulnya di maksud dengan urusan rumah tangga daerah itu?
b) Apakah
isi urusan rumah tangga daerah?
c) Apakah
pemerintah daerah bebas dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah?
d) Bilamana
tidak ada kebebasan, di mana letak batas-batasnya?
Kesulitan dan kesukaran itu timbul oleh:
1. Daerah-daerah
otonom itu bukanlah merupakan badan-badan kesatuan pemerintah yang kita warisi
dari zaman yang lampau, tetapi adalah badan-badan pemerintahan yang di ciptakan
dengan UU nasional sesudah berdirinya negara kesatuan republik indonesia dalam
tahun 1945.
2. Adanya
daerah-daerah yang bertingkat kependudukanya sehingga daerah yang mempunyai
tingkat lebih rendah,wilayahnya merupakan bagian pula dari pada daerah yang
lebih atas tingkatanya.
3. Wilayah
daerah itu merupakan juga bagian wilayah negara.
Agar menjaga hubungan
baik antar daerah satu dengan yang lain maka di beri peraturan sebagai berikut:
a) Peraturan
derah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi
tingkatanya atau dengan kepentingan umum.
b) Peraturan
daerah tidak boleh mengandung ketentuan ketentuan yang mengatur soal-soal pokok
yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatanyauran.
c) Peraturan
daerah tidak boleh mengatur hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga bawahan
dalam wilayahnya.
d) Ketentuan-ketentuan
dalam suatu peraturan dengan sendirinya tidak berlaku,bilamana hal-hal yang
diatur oleh dalam ketentuan dimaksud,kemudian di atur oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatanya (butir a-d,lihat pasal 50).
e) Dengan
undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah dapat di tetapkan bahwa suatu
keputusan daerah mengenai pokok-pokok tertentu tidak berlaku sebelum di sahkan
oleh pemerintahan atasan.
f) Keputusan-keputusan
pemerintah daerah, jika kalau bertentangan dengan kepentingan umum.undang
undang ,peraturan pemerintahan atau pemerintahan daerah yang lebih tinggi
tingkatanya dapat di pertangguhkan atau di batalkan oleh pemerintah atasan.
Walaupun demikian masih pula belum diperoleh suatu
gambaran yang jelas apakah yang dimaksud urusan rumah tangga daerah itu dan belumlah
diketahui apakah isi rumah tangga daerah.
Kita telah menciptakan negara kesatuan yang sifatnya
ialah memusatkan segala urusan yang meliputi kepentingan seluruh bangsa yang
merupakan bangsa kesatuan itu.
Pemusatan
yang dimaksud mempunyai dua sisi:
1. Segi-segi
negara kesatuan itu kepentingan-kepentingan yang dipusatkan.
2. Segi
pengawasan terhadap peyenglengaraan kepentingan-kepentingan rakyat setempat,
yang walaupun sifatnya hanya setempat,akan tetapi karena penjaringan dengan
lain-lain kepentingan umum,di tinjau dari kesatuhan negara dan bangsa.
Perumusan
pengertian dan sifat otonomi daerah sejak orde
baru
MPRS
dalam ketetapanya no.XXI/MPRS/1966 menugaskan kepada pemerintah bersama-sama
DPR-GR untuk dalam waktu yang sesingkat singkatnya memberikan otonomi
seluas-luasnya kepada daerah-daerah.
Dalam
pasal 2dinyatakan bahwa untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya semua urusan diserahkan
kepada daerah.
Perubahan kebijakan nasional
mengenai sifat otonomi
Ketetapan
MPR no. IV/MPR/1973 menggariskan kebijakan nasional tentang pemberian otonomi
kepada daerah yang mengubah sifat otonomi yang seluas-luasnya dalam kaitanya
dengan pelaksanaan pembangunan aperatur pemerintah dan pembangunan.
Untuk
usaha-usaha penertiban dan peyempurnaan aperatur yang meliputi baik
struktur,prosedur kerja,personalia maupun sarana dan fasilitas kerja perlu
dilakukan terus menerus sehingga keseluruhan aperatur di pemerintah baik di
tingkat pusat maupun daerah benar benar kuat, efisien,efektif dan bersih yang
harus diisi oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya.
Pengertian
otonomi daerah dimuat secara eksplisit
dalam ketentuan umum.menurut pasal I butir e “otonomi daerah dalam hak,wewenang
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
menurut pasal 7,daerah berhak,berwewenang dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan
sifat otonominya tercantum dalam penjelasan umum butir I huruf e yang berbunyi
“prinsip yang di pakai bukan lagi otonomi yang rill dan seluas-luasnya”,tetapi
“otonomi yang nyata dan bertanggung jawab”. Penegasan prinsip-prinsip baru
dalam pengertian otonomi di uraikan dalam UU No.5 tahun 1974.
Pengarahan
dalam GBHN mencakup hal-hal (1) harus serasi dalam pembinaan politik dan
kesatuan bangsa (2)harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah
pusat dan daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan (3)harus dapat menjamin
perkembangan dan pembangunan daerah.
Perkembangan
pemberian makna otonomi daerah terjadi dalam rumusan ketetapan MPR No.IV/MPR/1978
yang menambahkan sifat dinamis pada rumusan yang sebelumnya,sehingga menjadi
“otonomi nyata,dinamis dan beranggung jawab”. GBHN1993-1998 di tambah lagi
sifatnya menjadi “otonomi nyata,dinamis dan bertanggung jawab”.
Sebagai
tindak lanjut dari PP No.45 tahun 1992 tentang penyelenggaraan otonomi daerah
dengan titik berat pada daerah tinggkat II. Menteri dalam negeri menerbitkan
keputusan NO 105 tahun 1994 tentang pelaksaan proyek percontohan otonomi daerah
pada tingkat daerah II. Untuk itu akan dilakukan terobosan terobosandengan
mengadakan uji coba pada 26 daerah tinggkat II sebagai proyek percontohan.
Penjelasan
Drijen PUOD
Dalam
wawancara dengan wartawan Majalah TIRAS yang disiarkan dalam No. 13/THN.1/27
April 1995, Drijen POUD, Soemitro Maskoen menjelaskan bahwa, “setelah lama
sekali vakum, maka tahun 1992 ada PP yang mengatur peleksanaanya. Menurut
peraturan-peraturan ketika itu, fungsi Departemen Penerangan, Pperdagangan dan
sebagainya sudah diserahkan, sedangkan sekarang ada yang sudah dicabut, ditarik
kemudian ada yang tidak jelas. Tujuannya, ingin memantapkan dan memperkuat
mekanisme manajemen otonomi Pemerintah daerah. Sebelum mempunyai dampak yang
macam-macam ke kebupaten lain, kita cobakan secara intensif kepada 26 kabupaten
dahulu. Tujuannya, jika da yang salah dapat kita benahi.
Bagaimana
Cara Menggolongkan Tipe-tipe Daerah Otonomi itu ?
Batasan
tipe-tipe itu bersifat kuantitatif analisis. Hitungannya matematis. Jadi, kalau
dikatakan tipe A, yang sekian. Misalnya yang terbaik itu swadananya tidak ada,
dan seterusnya. Sekarang sudah ada tim penilainya. Ditanya tentang tipe
penggolongannya Drijen POUD menjawab masih rahasia.
Play Baccarat at the best casino for real money - FEBCasino.com
ReplyDeleteBaccarat is a classic game 피망 바카라 with a few twists and turns. This game is very popular amongst bettors, who like it because it