BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman,
meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem
pemerintahan daerah. Tugas pemerintah
dalam organisasi negara yaitu memberi pimpinan pada cara organisasi tersebut
memenuhi tugas dan mencapai tujuannya serta berusaha agar tujuan negara
terlaksana dengaan cara yang sebaik-baiknya..
Daerah yang
sejak dahulu diperbolehkan melangsungkan pemerintahan sendiri berdasarkan hukum
adat, asal tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Cara penyelenggaraan pemerintahan yang
demikian itu disebut sentralis.
Selama beberapa dekade terakhir terdapat
minat yang terus meningkat terhadap desentralisasi di berbagai pemerintahan
dunia ketiga. Banyak negara telah melakukan perubahan struktur organisasi
pemerintahan ke arah desentralisasi. minat terhadap desentralisasi ini juga
senada dengan kepentingan yang semakin besar dari berbagai badan pembangunan
internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Beberapa Pandangan Tentang Baik-buruknya
Pemerintah yang Sentralis.
1.
Yang dianggap Kebaikan/Keuntungan
Pandangan menurut Prof. G.A. van Poelje,
menyatakan dalam Hand en Leerboek det
Bestuurswetenschappen, bahwa “Pada umumnya setiap pemerintahan yang kuat
berkecenderungan kearah sentralisme”.
Keuntungan pemerintahan yang sentralis
ialah, bahwa system ini menjamin kesamaan perbuatan didalam hal-hal yang sama,
dan karena itu dapat mewujudkan kesamaan hukum (rechtsgelijkheid) bagi semua yang yang hidup dalam keadaan-keadaan
yang sama.
1.1.
Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, kelebihan yang di berikan oleh sistem
sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada
sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.
1.2.
Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini,
perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di
persatukan. Sehingga, setiap daerah
tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia .
1.3. Segi Politik
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik adalah
pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul
akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan
dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang
dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya
menerima saja.
1.4. Segi Keamanan
Dampak positifnya adalah keamanan lebih terjamin karena pada
masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat
mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia.
2. Yang
dianggap Keburukan/Kelemahan
Guna menjamin sentralisasi yang
dikehendaki, orang beranggapan harus ada alat yang ampuh, yaitu suatu
perundang-undangan yang terolah (
uitgewerkt wetgeving) yang mencakup segala kepentingan masyarakat
seluas-luasnya.
2.1. Segi Ekonomi
Kelemahan dari sistem ini adalah daerah seolah-olah hanya di
jadikan sapi perah dan tidak dibiarkan wewenang untuk mengatur kebijakan
perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada
Pemerintah Pusat.
2.2. Segi Politik
Kelemahannya adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam
menggerakkan seluruh aktivitas Negara, serta terjadinya kemandulan dalam diri
daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk
menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan
menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
2.3. Segi Keamanan
kekurangannya yaitu seperti,
menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi
militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Karena kedudukan dan pengaruh dari birokasi
sentralis maka tertanamlah jiwa kepegawaian yang mempunyai sifat-sifat sebagai
berikut:
- Cara kerja formil yuridis, yang hanya mengerti akan kekeuasaan yang ditetapkan dan dibatasi seteliti-telitinya.
- Cara berfikir yang sangat ditentukan oleh contoh yang sudah sehingga kurang diinsyafi bahwa suatu cara kerja hanya merupakan alat yang dapat diubah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
- Bagi jiwa kepegawaian kesatuan bukan terletak pada kesatuan yang harmonis, tetapi pada kesatuan dimana bagian-bagiannya mempunyai bentuk dan cara yang sama.
- Kurang mengerti bahwa beberapa hal yang harus diurus bukan mengenai barang yang mati atau mekanis, tetapi mengenai kesatuan ayng hidup atau yang ingin mendapat bentuk yang memberikan kemungkinan baginya untuk hidup dan berkembang.
- Jiwa kepegawaian kurang dapat menghargai waktu dengan tepat.
Dalam melaksanakan pemerintahan itu
dapat ditempuh dengan cara selain dari yang tersebut diatas. 2 asas dapat dipegang dalam hal ini
yaitu :
- Asas keahlian :
Bahwa yang memegang pimpinan, misalnya
pada tingkat pusat(departemen-departemen) seharusnya terdiri dari ahli-ahli
didalam bidangnya masing-masing
- Asas kedaerahan :
Mengandung 2 macam cara dalam pemerintah yaitu
- Dekonsentrasi, ialah penyerahan sebagian/beberapa kekuasaan pemerintah pusat kepada alat-alat pemerintah pusat yang ada didaerah.
- Desentralisasi, yaitu pembagian kekuasaan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat mengurus rumah tangganya sendiri.
B.
Macam-Macam Desentralisasi
a.
Desentralisasi Politik
Sebagai pengakuan adanya hak mengurus lepentingan
rumah tangga sendiri pada bagan-bagan politik di daerah-daerah yang dipilih
oleh rakyat daerah-daerah tertentu.
b.
Desentralisasi
Fungsional
Sebagai pengakuan adanya hak pada
golongan-golongan mengurus suatu macam/ golongan kepentingan dalam masyarakat,
baik terikat ataupun tidak pada suatu daerah tertentu,
c.
Desentralisasi
Kebudayaan
Yang mengakui adanya hak pada
golongan-golongan kecil (minoriteit) menyelenggarakan kebudayaan sendiri
(mengatur pendidikan, agama, dll)
C.
Bentuk-Bentuk Desentralisasi
Pada umumnya desentralisasi territorial dapat
dibedakan daalam 2 bentuk, yaitu :
- Bentuk dimana wewenang badan-badan bawahan itu dinyatakan dengan suatu rumus umum
- Bentuk dimana wewenang ini harus diperoleh satu demi satu.
Pengertian desentralisasi adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan.
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah
kelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan organisasi pemerintahan
di wilayuah untuk menyelenggarakan segenap kepemimpianan sekelompok penduduk
yang mendiami wilayah tersebut, dengan kata lain pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber daya (dana manusia, dll) menurut UU NO.5 tahum 1974.
0 comments:
Post a Comment