Tuesday, 1 December 2015

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - DESENTRALISASI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman, meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah.  Tugas pemerintah dalam organisasi negara yaitu memberi pimpinan pada cara organisasi tersebut memenuhi tugas dan mencapai tujuannya serta berusaha agar tujuan negara terlaksana dengaan cara yang sebaik-baiknya..
Daerah yang sejak dahulu diperbolehkan melangsungkan pemerintahan sendiri berdasarkan hukum adat, asal tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.  Cara penyelenggaraan pemerintahan yang demikian itu disebut sentralis.
Selama beberapa dekade terakhir terdapat minat yang terus meningkat terhadap desentralisasi di berbagai pemerintahan dunia ketiga. Banyak negara telah melakukan perubahan struktur organisasi pemerintahan ke arah desentralisasi. minat terhadap desentralisasi ini juga senada dengan kepentingan yang semakin besar dari berbagai badan pembangunan internasional.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Beberapa Pandangan Tentang Baik-buruknya Pemerintah yang Sentralis.

1.    Yang dianggap Kebaikan/Keuntungan
Pandangan menurut Prof. G.A. van Poelje, menyatakan dalam Hand en Leerboek det Bestuurswetenschappen, bahwa “Pada umumnya setiap pemerintahan yang kuat berkecenderungan kearah sentralisme”.
Keuntungan pemerintahan yang sentralis ialah, bahwa system ini menjamin kesamaan perbuatan didalam hal-hal yang sama, dan karena itu dapat mewujudkan kesamaan hukum (rechtsgelijkheid) bagi semua yang yang hidup dalam keadaan-keadaan yang sama.
1.1.                 Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, kelebihan yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.
1.2.                               Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.  Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia .
1.3.       Segi Politik
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
1.4.   Segi Keamanan
Dampak positifnya adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia.

2.      Yang dianggap Keburukan/Kelemahan
Guna menjamin sentralisasi yang dikehendaki, orang beranggapan harus ada alat yang ampuh, yaitu suatu perundang-undangan yang terolah ( uitgewerkt wetgeving) yang mencakup segala kepentingan masyarakat seluas-luasnya.
2.1.    Segi Ekonomi
Kelemahan dari sistem ini adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perah dan tidak dibiarkan wewenang untuk mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.

2.2.   Segi Politik
Kelemahannya adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas Negara, serta terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat.  Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.

2.3.     Segi Keamanan
kekurangannya yaitu seperti, menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Karena kedudukan dan pengaruh dari birokasi sentralis maka tertanamlah jiwa kepegawaian yang mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1. Cara kerja formil yuridis, yang hanya mengerti akan kekeuasaan yang ditetapkan dan dibatasi seteliti-telitinya.
  2. Cara berfikir yang sangat ditentukan oleh contoh yang sudah sehingga kurang diinsyafi bahwa suatu cara kerja hanya merupakan alat yang dapat diubah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
  3. Bagi jiwa kepegawaian kesatuan bukan terletak pada kesatuan yang harmonis, tetapi pada kesatuan dimana bagian-bagiannya mempunyai bentuk dan cara yang sama.
  4. Kurang mengerti bahwa beberapa hal yang harus diurus bukan mengenai barang yang mati atau mekanis, tetapi mengenai kesatuan ayng hidup atau yang ingin mendapat bentuk yang memberikan kemungkinan baginya untuk hidup dan berkembang.
  5. Jiwa kepegawaian kurang dapat menghargai waktu dengan tepat.
Dalam melaksanakan pemerintahan itu dapat ditempuh dengan cara selain dari yang tersebut diatas.  2 asas dapat dipegang dalam hal ini yaitu  :
  1. Asas keahlian :
Bahwa yang memegang pimpinan, misalnya pada tingkat pusat(departemen-departemen) seharusnya terdiri dari ahli-ahli didalam bidangnya masing-masing
  1. Asas kedaerahan :
Mengandung 2 macam cara dalam pemerintah yaitu
  • Dekonsentrasi, ialah penyerahan sebagian/beberapa kekuasaan pemerintah pusat kepada alat-alat pemerintah pusat yang ada didaerah.
  • Desentralisasi, yaitu pembagian kekuasaan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat mengurus rumah tangganya sendiri.

B.       Macam-Macam Desentralisasi
a.    Desentralisasi  Politik
Sebagai pengakuan adanya hak mengurus lepentingan rumah tangga sendiri pada bagan-bagan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.
b.    Desentralisasi Fungsional
Sebagai pengakuan adanya hak pada golongan-golongan mengurus suatu macam/ golongan kepentingan dalam masyarakat, baik terikat ataupun tidak pada suatu daerah tertentu,
c.    Desentralisasi Kebudayaan
Yang mengakui adanya hak pada golongan-golongan kecil (minoriteit) menyelenggarakan kebudayaan sendiri (mengatur pendidikan, agama, dll)

C.      Bentuk-Bentuk Desentralisasi
Pada umumnya desentralisasi territorial dapat dibedakan daalam 2 bentuk, yaitu :
  1. Bentuk dimana wewenang badan-badan bawahan itu dinyatakan dengan suatu rumus umum
  2. Bentuk dimana wewenang ini harus diperoleh satu demi satu.

Pengertian desentralisasi adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah kelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayuah untuk menyelenggarakan segenap kepemimpianan sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut, dengan kata lain pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber daya (dana manusia, dll) menurut UU NO.5 tahum 1974.

0 comments:

Post a Comment