Monday, 14 December 2015

Darah dalam tubuh

Darah Manusia Itu Ternyata Ajaib, Lho…

Berikut fakta mengagumkan dari darah kita:

1). Apabila Gelas diisi air putih, ditetesi darah segar (manusia), maka air berubah menjadi merah karena darah tercampur rata tanpa diaduk.
● Kesimpulan:
Air putih itu sangat baik untuk tubuh/darah kita.

2). Gelas diisi air garam, ditetesi darah segar, diaduk. Tetap tidak tercampur dengan baik atau rata, terlihat darah menggumpal kecil-kecil dan kental.
● Kesimpulan:
Terlalu banyak makan garam, darah jadi kental, menyebabkan penyumbatan pada pembuluh darah, jantung harus bekerja lebih keras memompanya. Bisa berakibat darah tinggi dan stroke.

3). Gelas diisi minyak, ditetesi darah. Tidak mau bercampur dan menggumpal besar.
● Kesimpulan:
Terlalu banyak makan makanan berminyak tidak baik, kolesterol menyumbat pembuluh darah yang mengalir ke jantung, menyebabkan penyakit jantung yang amat riskan kematian karena bisa tiba-tiba anfal dan tidak tertolong.

4). Gelas diisi alkohol, ditetesi darah. Langsung bercampur, tapi lama-lama darah berubah warna menjadi coklat, berarti darah menjadi rusak.
● Kesimpulan:
Banyak para alkoholis meninggal dunia karena minum terlalu banyak, apalagi alkohol oplosan.

Semoga bermanfaat untuk kesehatan tubuh dengan menjaga pola makanan   setiap hari.
Tetap semangat.

Tuesday, 1 December 2015

PERANAN GURU DALAM PENEGAKAN DISIPLIN SISWA

Pendidikan Nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI nomor 20 tahun 2003).
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pend­­­­idikan mewujudkan dalam rangka program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, maka diperlukan kerjasama yang baik dan saling pengertian antara ketiga lingkungan pendidikan yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Sekolah sebagai salah satu lingkungan pendidikan harus senantiasa memperhatikan kedisiplinan anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara kepala sekolah, guru dan orang tua siswa dalam rangka menumbuhkan atau membina kedisiplinan pada siswa.
Koestoer (1983: 68) menyatakan disiplin pada dasarnya adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan atau norma yang berlaku dalam sekolah tersebut seperti disiplin waktu, disiplin berpakaian, mengerjakan tugas dan lain sebagainya .
Dewasa ini ada tiga kelompok siswa yang memprihatinkan orang tua masyarakat, dan sekolah, mereka adalah anak putus sekolah, siswa yang kurang berprestasi dan melanggar tata tertib sekolah. Setiap siswa menimbulkan kekecewaan pada staf sekolah karena perilaku yang nampaknya tidak rasional. Ketiga masalah ini biasanya akibat dari masalah-masalah yang kompleks dari kehidupan siswa-siswa dan untuk memperbaikinya bukan pekerjaan yang mudah. Masalah ini telah disadari oleh para guru bahwa di dalam konteks hubungan yang ditandai dengan penerimaan, kekeluargaan dan non evaluasi bahwa siswa-siswa ini sanggup untuk melihat dirinya dan untuk memulai memperbaiki pola hidupnya yang masih kacau.
Penelitian yang maksimal tentang cara-cara sekolah dapat membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan baik terhadap aturan yang sudah di terapkan di lingkup sekolah.
Dalam suatu masyarakat sekolah, para siswa harus mampu mengendalikan keinginan-keinginan pribadinya masing-masing, dengan kata lain mereka harus mengikuti dengan baik tata perilaku yang telah ditetapkan oleh sekolah. Keterampilan siswa dalam mendisiplikan diri dengan baik merupakan hal penting bagi mereka, namun tingkat disiplin setiap siswa dalam mengembangkan penerimaan dan kepatuhan tehadap peraturan sekolah berbeda-beda. Untuk mengatasi hal tersebut setiap sekolah menerapkan beberapa sanksi untuk memperbaiki perilaku-perilaku para siswanya.
Sebagaimana diketahui peranan guru sebaiknya tidak pada perilaku menghukum anak didik. Guru yang sering menghukum anak didik dapat mengganggu hubungan kepercayaan (raport) dan berbagai informasi yang diperlukan dari siswa tersebut. Hal ini secara langsung akan merusak profesi kependidikan di sekolah.
Nursisto mengemukakan bahwa “masalah kedisiplinan siswa menjadi sangat berarti bagi kemajuan sekolah” dalam (tarmizi.wordpress.com). Di sekolah yang tertib akan selalu menciptakan proses pembelajaran yang baik. Sebaliknya, pada sekolah yang tidak tertib kondisinya akan jauh berbeda. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sudah dianggap barang biasa dan untuk memperbaiki keadaan yang demikian tidaklah mudah. Hal ini diperlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk mengubahnya, sehingga berbagai jenis pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tersebut perlu dicegah dan ditangkal.
Berdasarkan hasil observasi awal di SMP Negeri 1 Lakudo menunjukkan bahwa terdapat siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud adalah terlambat mengikuti apel pagi, tidak mengerjakan tugas, dan masih banyaknya siswa yang pulang sebelum waktu pelajaran selesai (bolos). Setiap siswa yang melakukan pelanggaran ditindaki dengan diberikan sanksi. Sanksi-sanksi yang sering diberikan oleh guru terhadap siswa-siswa yang melakukan pelanggaran tersebut yakni siswa disuruh membersihkan WC, dijemur di terik matahari, lari mengelilingi lapangan, mengisi air di bak mandi, dan memungut sampah

PERANAN GURU

Guru  adalah figur seorang pemimpin. Ia adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Maka jika kita bicara tugas guru, sesungguhnya ia mempunyai tugas yang banyak, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Namun demikian juga dikelompokkan maka guru memiliki tiga jenis tugas, yaitu :
 (1) tugas guru dalam bidang profesi 
 (b) tugas kemanusiaan
(3) tugas dalam bidang kemasyarakatan
Pertama, guru merupakan profesi/jabatan. Dalam konteks ini tugas guru meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Sehingga secara makro tugas guru adalah menyiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.
Kedua, tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua.
Ketiga, tugas guru di bidang kemasyarakatannya. Dalam bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral pancasila. Jika dipahami, maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 27 ayat (3) dikemukakan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. Di samping itu ia mempunyai tugas lain
Tugas guru sebagai administrator mencakup ketatalaksanaan bidang  pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya seperti mengelola kelas, memanfaatkan prosedur dan mekanisme pengelolaan tersebut untuk melancarkan tugas-tugasnya, serta bertindak sesuai dengan etika jabatan.
2. Tanggung jawab guru
Tuntutan pada profesionalisme terhadap anak didik, sudah pasti akan menambah tanggungjawab guru. Dengan menyadari besarnya tanggungjawab guru terhadap anak didiknya, hujan dan panas bukanlah menjadi penghalang bagi guru untuk selalu hadis di tengah-tengah anak didiknya.
Bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) tugas dan kewajiban seperti yang telah disebutkan sebelumnya merupakan amanah yang harus diterima guru atas dasar pilihannya untuk memangku jabatan guru. Amanat tersebut wajib dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.,  dalam al-Qur’an surat an-Nisa; (4) : 58 berbunyi:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.[8]
Berdasarkan Ayat di atas, mengandung makna bahwa tanggungjawab guru adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh keikhlasan dan mengharapkan ridha Allah Swt. Tanggungjawab guru adalah keyakinannya bahwa segala tindakannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban disadarkan atas pertimbangan profesional (profesional judgment) secara tepat.[9] Pekerjaan guru menutut kesungguhan dalam berbagai hal. Karenanya, posisi dan persyaratan para “pekerja pendidikan” atau orang-orang yang disebut pendidik karena pekerjaanya itu patut mendapat pertimbangan dan perhatian yang sungguh-sungguh pula.

PERAN SEORANG GURU

Seorang guru sebagai teladan dari siswanya adalah hal utama yang biasa diterapkan dan dapat berpengaruh terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah, di mana siswa akan mencontoh sikap dan tingkahlaku guru sebagai panutan mereka serta akan mengikuti petunjuk maupun himbauan dari guru menyangkut bagaimana mereka harus bersikap dan mengambil tindakan dalam kehidupan mereka terutama menyangkut segi pendidikan. Jadi, seorang guru harus selalu menjadi contoh yang baik bagi siswanya sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan lain.
            Disamping itu, untuk menjadi seseorang yang diteladani atau dalam artian panutan tidaklah mudah, sehingga seorang guru terlebih dahulu harus memahami dan melakukan pendekatan terhadap siswanya dengan tujuan menciptakan hubungan yang lebih erat sehingga akan tercipta pengertian dan pemahaman antar kedua belah pihak secara alamiah. Maksudnya, seorang guru harus berupaya menjadi seorang sahabat bagi siswanya terutama siswanya tang tergolong remaja usia sekolah menengah yang masih tergolong labil dan dalam proses penyesuaian diri atau pencaharian jati diri, dengan peran guru sebagai sahabat maka intensitas serta kualitas hubungan diantara keduanya akan lebih erat terjalin. Biasanya remaja akan menceritakan permasalahannya guna mencari solusinya kepada sahabatnya sehingga dalam hal ini yaitu guru memposisikan diri sebagai sahabat siswanya maka tidak jarang pula siswa tersebut akan lebih terbuka mengenai permasalahan yang dialaminya kepada guru mereka. Keterbukaan dan keeratan hubungan antara guru dengan siswa makan akan memudahkan guru untuk mendidik dan mengarahkan siswa kepada hal-hal positif dan bermanfaat dalam kehidupannya baik di masa sekarang maupun masa depan kelak terutama dalam kaitannya dengan keberhasilan proses pembelajaran, peran guru sebagai sahabat akan sangat penting di mana guru akan dapat memotivasi belajar siswa dan memahami karakteristik atau metode belajar yang sesuai atau cocok terhadap siswa sehingga proses pembelajaran akan berlangsung lancar, efektif, komunikatif dan menyenangkan. Denganmotivasi, diharapkansetiappekerjaan yang dilakukansecaraefektifdanefesien, sebabmotivasiakanmenciptakankemauanuntukbelajarsecarateratur, olehkarenaitusiswaharusdapatmemanfaatkansetuasidengansebaik-baiknya. Banyaksiswa yang belajartetapihasilnyakurangsesuaidengan yang diharapkan, sebabitudiperlukanjiwamotivasi, denganmotivasiseorangsiswaakanmempunyaicarabelajardenganbaik. Dengandemikianbetapabesarnyaperananmotivasidalammenunjangkeberhasilanbelajar.
            Sosok guru sebagai sahabat tidak dengan mudah memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan siswa namun bukan juga berarti tidak akan memberi hukuman terhadap suatu pelanggaran. Tetapi lebih cenderung mengajak bicara dan menanyakan alasan mengapa melakukan pelanggaran tersebut secara empat mata guna menghindari timbulnya masalah lain misalnya adanya perasaan dipermalukan dihadapan orang lain. Selain itu pula, ternyatamengajakbicarasecaraempatmatadengananakdidik yang melakukanpenggaran, mempunyaipengaruh yang sangatpositifdalammengubahperilakunegatifanakdidik. Denganmengajaknyabicarasecaraempatmataakanmembuatanakdidikdiperlakukansebagaisahabat yang dilindungikehormatannya di hadapanteman-temannya dan di saat yang samapulamemperbaikihaltidakbaik yang dilakukannya, adalahbentukpersahabatan yang luarbiasa. Bukanmalahmempermalukanteman di hadapan orang lainataumembiarkanbegitusajaseorangteman yang melakukankesalahan. Bentukpersahabatan yang semacaminijugaperluditerapkanseorang guru terhadapanakdidiknya.
Dengandemikian, guru yang menjadikananakdidiknyasebagaisahabatnyamakaakanmemposisikandirisetaradengananakdidiknya. Guru sepertiinilah yang akanmampumenciptakanatmosfer belajar yang hangat, menyenangkan, membangkitkansemangat, danmembangunkepercayaandiri yang besardalamdirianakdidik. Jikasudahdemikian, maka guru yang bisamenjadisahabatbagianakdidiknyaakandicintaiolehmereka, sehinggahaliniakanberbandinglurusdengankeberhasilandalammewujudkantercapainyatujuanbelajarmengajar.

Guru sebagai Peneliti
Manusia adalah makhluk yang unik, satu sama lain berbeda. Manusia yang satu memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Namun, mereka juga memiliki kelemahan yang tidak dimiliki yang lainnya. Demikian pula dengan peserta didik, mereka memiliki keunikan yang beraneka ragam dari waktu ke waktu. Karenanya guru tidak bisa memperlakukan mereka dengan cara yang sama untuk semua peserta didik dan untuk zaman yang berbeda. Hal ini menuntut guru mencari suatu sistem pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tingkat perkembangan serta kebutuhan peserta didik tersebut.
Metode, strategi, media pengajaran yang diterapkan di suatu sekolah belum tentu cocok untuk sekolah yang lain. Begitu pula dengan perlakuan guru yang ditunjukkan di suatu daerah, belum tentu dapat diterima di daerah yang lain. Dengan demikian, apabila seorang guru ingin sukses menjadi guru yang profesional, hendaknya selalu mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang terlebih dahulu melakukan penelitian-penelitian, untuk menghindari perlakuan yang salah dalam proses pembelajaran peserta didik.
Guru sebagai Motivator Kreativitas
Dalam proses pembelajaran peserta didik terkadang tidak memiliki motivasi belajar, apalagi menciptakan hal-hal baru yang dapat meningkatkan kompetensinya. Sebagai motivator, guru berkewajiban meningkatkan dorongan peserta didik untuk kreatif dalam belajar.
Motivasi merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, karena peserta didik akan sungguh-sungguh belajar apabila memiliki motivasi yang tinggi. Sebagai motivator, hendaknya guru memperhatikan prinsip-prinsip, sebagaimana yang dikatakan E Mulyasa, berikut ini.
  • Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya.
  • Memberikan tugas yang jelas dan dapat dimengerti.
  • Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik.
  • Menggunakan hadiah dan hukuman secara efektif dan tepat guna.
  • Memberikan penilaian dengan adil dan transparan.
Guru sebagai Model dan Teladan
Sejak zaman dahulu sampai sekarang, guru masih dianggap sebagai pekerjaan yang luhur, yang memiliki sifat dan karakter yang mulia yang dijadikan model dan teladan bagi masyarakat. Perhatian masyarakat terhadap guru begitu besar sehingga setiap apa yang terjadi dengan guru langsung dikomentari oleh masyarakat.
Perilaku guru di sekolah selalu menjadi figur dan dijadikan dalil bagi para siswanya untuk meniru perilaku tersebut. Hal ini wajar karena peserta didik dalam proses pembelajaran kadang melakukan modelling untuk mengubah tingkah lakunya.
Sebagai teladan bagi peserta didik dan orang-orang di sekitarnya, mengharuskan guru melaksanakan kode etik keguruan yang menjadi dasar berperilaku, baik dalam interaksinya dengan Kepala Sekolah, teman sejawat, bawahan, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya
Guru sebagai Penasihat
Dalam setiap langkah kehidupan, manusia tidak terlepas dari masalah karena masalah adalah bagian dari manusia yang hidup. Begitu pula halnya dengan peserta didik. Seringkali peserta didik mengalami kesulitan-kesulitan, seperti kesulitan belajar, kesulitan memecahkan masalah pribadi, kesulitan memecahkan masalah sosial, kesulitan mengambil keputusan, kesulitan menemukan jati diri, dan sebagainya. Kesulitan tersebut pasti akan mempengaruhi proses pembelajaran dan menentukan hasil dalam pencapaian tujuan. Untuk itu seorang guru harus bertindak sebagai konsultan yang siap memberikan nasihat kepada peserta didik.
Setiap guru harus berperan sebagai penasihat ketika peserta didik memerlukannya, kapan dan dimanapun guru berada. Hal ini dikarenakan guru adalah sebagai pen-transfer nilai-nilai dan norma yang harus menunjukkan identitasnya sebagai guru. Peran guru sebagai penasihat ini sangat diperlukan sekali, apalagi ketika di sekolah tidak ada guru Bimbingan dan Konseling.
Di beberapa tempat dan kesempatan guru tidak hanya berperan sebagai penasihat bagi peserta didiknya. Akan tetapi, guru juga dianggap sebagai orang yang serba tahu yang dapat memecahkan berbagai permasalahan terutama yang berhubungan dengan pendidikan. Oleh karena itu, guru harus memahami betul masalah-masalah pendidikan, psikologi pendidikan, psikologi perkembangan, dan sebagainya.
Guru sebagai Inovator
Social Changes akibat perkembangan teknologi dan globalisasi yang begitu cepat menuntut adanya perubahan dalam segala bidang. Perubahan masyarakat ini justru tidak diikuti oleh perubahan-perubahan dalam teknologi pendidikan. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara sekolah dan masyarakat. Masyarakat sudah makin modern, mereka sudah jauh mengenal berbagai kecanggihan teknologi. Sedangkan sekolah masih tetap menggunakan cara-cara lama dan media-media yang tidak representatif untuk digunakan saat ini. Akibatnya peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan masih harus menyesuaikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya dengan perkembangan masyarakat.
Guru sebagai bagian dari komponen pendidikan dituntut untuk menjembatani kesenjangan ini. Guru harus bertindak sebagai pembaharu yang dapat memperkecil perbedaan antara pelaksanaan pendidikan dan kemajuan masyarakat. Untuk itu guru harus selalu belajar dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya agar dapat menciptakan hal-hal guna peningkatan mutu pendidikan sehingga sejalan dengan perkembangan masyarakat.
Guru sebagai Pribadi
Guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang kokoh yang dapat dijadikan panutan bagi masyarakat. Segala tindak tanduknya selalu mendapat respon dari masyarakat. Karenanya nilai-nilai yang dijadikan prinsip hidupnya harus sejalan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Guru sebagai pribadi harus memiliki nilai moral, kecerdasan intelektual, kecerdasan emosi, kecerdasan sosial, dan kecerdasan spiritual yang tinggi. Guru yang selalu bertutur kata kasar, tidak menghargai peserta didiknya serta terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pendidik, menunjukkan bahwa guru tersebut memiliki nilai moral yang kurang bagus, dan guru tersebut tidak pantas menjadi seorang pendidik yang baik.
Sebagai pribadi yang menjadi panutan bagi masyarakat, guru dituntut untuk meningkatkan pengetahuannya, selalu mengontrol emosinya, berbaur dengan masyarakat sekitarnya serta selalu melaksanakan ajaran-ajaran agamanya.

PERAN GURU

Guru Sebagai Pelaksana Kurikulum
formulasi Kurikulum adalah perangkat pengalaman belajar yang akan didapat oleh peserta didik selama ia mengikuti suatu proses pendidikan. Secara resmi sebenarnya kurikulum meruapakan sesuatu yang diidealisasikan atau dicita-citakan.
Keberhasilan dari suatu kurikulum yang ungin dicapai sangat bergantung pada faktor kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru. Artinya, guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam upaya mewujudkan segala sesuatu yang telah tertuang dalam suatu kurikulum resmi.
Seorang guru haruslah memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum, selain tugas utamanya sebagai pembina kurikulum. Ini berarti bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan baru demi penyempurnaan praktik pendidikan dan praktik pembelajaran pada khususnya. Hal ini harus dilakukan agar hasil belajar peserta didik dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu. Untuk itu, seorang guru harus menganggap bahwa kurikulum sebagai program pembelajaran yang harus diberikan kepada peserta didik bukan sebagai barang mati, sehingga apa yang terdapat dalam kurikulum dapat dijabarkan oleh guru menjadi suatu materi yang menarik untuk disajikan pada peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
Ø  Sebagai seorang educator, seorang guru berfungsi untuk mengembangkan kepribadian, membimbing, membina budi pekerti, dan memberikan pengarahan.
Ø  Sebagai seorang manager, seorang guru berfungsi untuk mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Sebagai seorang administrator, seorang guru berfungsi untuk membuat daftar presensi, membuat daftar penilaian, dan melaksanakan teknis administrasi sekolah.
Ø  Sebagai seorang supervisor, seorang guru berfungsi untuk memantau, menilai, dan memberikan bimbingan teknis.
Ø  Sebagai seorang leader, seorang guru berfungsi untuk mengawal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tanpa harus mengikuti secara kaku ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Sebagai seorang inovator, seorang guru berfungsi untuk melakukan kegiatan kreatif dan menentukan strategi, metode, cara, atau konsep yang baru dalam pengajaran.
Ø  Sebagai seorang motivator, seorang guru berfungsi untuk memberikan dorongan kepada peserta didik untuk dapat belajar lebih giat dan memberikan tugas kepada peserta didik sesuai dengan kemampuan dan perbedaan individual peserta didik.
Ø  Sebagai seorang dinamisator, seorang guru berfungsi untuk memberikan dorongan kepada siswa dengan cra menciptakan suasana lingkungan pembelajaran yang kondusif.
Ø  Sebagai seorang evaluator, seorang guru berfungsi untuk menyusun instrumen penilaian, melaksanakan penilaian dalam berbagai bentuk dan jenis penilaian, dan menilai pekerjaan peserta didik.
Ø  Sebagai seorang fasilitator, seorang guru berfungsi untuk memberikan bantuan teknis, arahan, dan petunjuk kepada peserta didik.











Imam Al Ghazali pernah berkata “seseorang yang berilmu dan kemudian bekerja dengan ilmunya, dialah yang dinamakan orang besar di kolong langit ini. Dia itu ibarat matahari yang menyinari orang lain, dan menyinari dirinya sendiri. Ibarat minyak kasturi yang wanginya dapat dinikmati oleh orang lain, dan ia sendiripun harum. Siapa yang bekerja di bidang pendidikan, sesungguhnya ia telah memilih pekerjaan terhormat dan sangat penting“.



KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU

Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru.  Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Tujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:
A. Menguasai karakteristik peserta didik. Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
  1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
  2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
  3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
  4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
  5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
  6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolokolok, minder, dsb).
B. Menguasasi teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik. Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
  1. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
  2. Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
  3. Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
  4. Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
  5. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
  6. Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan kurikulum. Guru mampu  menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru  mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
  1. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
  2. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
  3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
  4. Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.
D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.  Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan  menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
  1. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
  2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
  3. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
  4. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan sematamata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
  5. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik,
  6. Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
  7. Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
  8. Guru mampu audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
  9. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
  10. Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
  11. Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
E. Pengembangan potensi peserta didik. Guru mampu  menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program  embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
  1. Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masingmasing.
  2. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masingmasing.
  3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
  4.  Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
  5. Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
  6. Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
  7. Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
F. Komunikasi dengan peserta didik. Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu  memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
  1. Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
  2. Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
  3. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
  4. Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
  5. Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
  6. Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
G. Penilaian dan Evaluasi. Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
  1. Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
  2. Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
  3. Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masingmasing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
  4. Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
  5. Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2007

 

TENTANG


PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :     a.   bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Konawe pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.   bahwa dengan memperhatikan kemampuan  ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Konawe, dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.    bahwa pembentukan Kabupaten Konawe Utara  diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;

Mengingat       :     1.   Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;       
2.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
4.    Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pasal 3

Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.   Kecamatan Asera;
b.   Kecamatan Wiwirano;
c.    Kecamatan Langgikima;
d.   Kecamatan Molawe;
e.   Kecamatan Lasolo;
f.     Kecamatan Lembo; dan
g.    Kecamatan Sawa.

 

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.




Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1)      Kabupaten Konawe Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a.    sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
b.    sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut Banda;
c.     sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan Tongauna, dan Kecamatan Aboki Kabupaten Konawe; dan
d.    sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe.
(2)      Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)      Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4)      Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5)      Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 6

(1)      Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Konawe Utara berkedudukan di Wanggudu.


BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1)      Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)      Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.    perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.    penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.    penanganan bidang kesehatan;
f.     penyelenggaraan pendidikan;
g.    penanggulangan masalah sosial;
h.    pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.      fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.      pengendalian lingkungan hidup;
k.    pelayanan pertanahan;
l.      pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.    pelayanan administrasi penanaman modal;
o.    penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)      Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH


Bagian Kesatu

Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah


Pasal 9

Peresmian Kabupaten Konawe Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

Pasal 10

(1)      Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe.
(2)      Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.


(4)      Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
(5)      Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11
(1)      Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Konawe Utara.
(2)      Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)      Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4)      Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)      Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)      Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 13

(1)      Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

 

Pasal 14

(1)      Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(2)      Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)      Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4)      Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Utara.
(5)      Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Utara.
(6)      Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)      Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a.    barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara;

b.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Konawe yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Utara;
c.    utang piutang Kabupaten Konawe yang kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe Utara; dan
d.    dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Utara.
(8)      Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)      Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,

HIBAH DAN BANTUAN DANA

 

Pasal 15

(1)      Kabupaten Konawe Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2)      Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1)      Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar  Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)      Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3)      Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4)      Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(5)      Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari  Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(6)      Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.
(7)      Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Konawe Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PEMBINAAN


Pasal 18

(1)      Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Konawe Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)      Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
(3)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

(1)      Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)      Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3)      Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20


(1)      Sebelum Kabupaten Konawe Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Konawe tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(2)      Semua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe, Peraturan dan Keputusan Bupati Konawe yang selama ini berlaku di Kabupaten Konawe Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.




BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

  Disahkan di Jakarta
  pada tanggal 2 Januari 2007

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
                                    REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd.


                                 YUSRIL IHZA MAHENDRA





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 15








PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

 
 
I.    UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang, mempunyai luas wilayah ± 36.757,45 km2, Provinsi Sulawesi Tenggara secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur, terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Konawe melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2005 tanggal 24 September 2005 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Konawe, Surat Bupati Konawe Nomor 216/217 tanggal 28 Januari Tahun 2004 perihal Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, Surat Bupati Konawe Nomor 135/1822 tanggal 3 Oktober tahun 2005 perihal Pemekaran Kabupaten Konawe, Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 23 November 2005 tentang Persetujuan terhadap Usul pemekaran Kabupaten Konawe dengan membentuk Kabupaten Konawe Utara, Surat Usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 136/648 tanggal 17 Februari tahun 2004 perihal usul Pemekaran Kabupaten Konawe Utara di provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan DPRD Kabupaten Kendari Nomor 13/DPRD Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara, Keputusan DPRD Kabupaten Kendari Nomor 14 Tahun 2004 tentang Dukungan Penyediaan Dana untuk Kabupaten Konawe Utara, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru hasil pemekaran Kabupaten Kendari.

Kabupaten Konawe mempunyai luas wilayah ± 10.404,62 km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Konawe sebagai kabupaten induk, dan Kabupaten Konawe Utara sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Konawe Utara mempunyai luas wilayah + 5.101,76 km2, terdiri dari Kecamatan Asera, Kecamatan Wiwirano, Kecamatan Langgikima, Kecamatan Molawe, Kecamatan Lasolo, Kecamatan Lembo, dan Kecamatan Sawa.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka untuk mendukung dan mendorong daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, Kabupaten Konawe ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu Kabupaten, dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.


II.   PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Konawe Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Wanggudu sebagai ibu kota Kabupaten Konawe Utara berada di Kecamatan Asera.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Penjabat Bupati Konawe Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dengan pertimbangan Bupati Konawe.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kabupaten Konawe dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Konawe dalam wilayah calon Kabupaten Konawe Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Konawe yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD Kabupaten Konawe No.27/DPRD/2006 tanggal 26 September 2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur No.525/2006 tanggal 18 September  2006.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Konawe yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4689